BEKASI – Polisi menangkap pria berinisial AK (23) yang membunuh seorang wanita muda berinisial K (18) di sebuah kios mi ayam di Babelan, Bekasi.
Pelaku AK dan korban K berkenalan dan bertransaksi open BO melalui aplikasi percakapan MiChat dan sepakat untuk bertemu. Setelah melakukan hubungan badan, korban menagih tarif sebesar Rp250.000 sesuai kesepakatan awal.
Pelaku tidak sanggup membayar penuh dan hanya memberikan uang sebesar Rp50.000. Kemudian, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan, di mana pelaku mencekik korban hingga tewas.
Kasus itu terjadi di warung mi ayam yang berlokasi Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 23.30 WIB. Kedai mi ayam tersebut merupakan tempat terduga pelaku AK (23) berjualan.
AK menganiaya K hingga berteriak dan membuat warga datang mendobrak warung mi ayam tersebut. Korban lalu dibawa ke RS namun nyawanya tak tertolong.
Korban meninggal dunia karena cekikan di lehernya. Janin dalam kandungan korban pun ikut meninggal dunia.
Karena hasil pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan korban sedang hamil tujuh bulan, dan janin dalam kandungan korban juga ikut meninggal dunia.
Pelaku sempat mencoba bersembunyi di bawah kolong tempat tidur warga, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat.
Pelaku AK (23) yang menganiaya korban hingga meninggal dunia saat ini sudah diamankan jadi ditahan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini ditangani langsung oleh Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi.***










