KARAWANG – Akibat dugaan keteledoran memasukan objek lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Bank BRI Cabang Karawang ‘disomasi’ oleh H. Rasim – salah seorang pengusaha Karawang yang mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar atas kejadian tersebut.
H. Rasim melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., mengungkapkan, jika pada tahun 2022 yang lalu, ia mendapatkan informasi dari karyawan Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Rengasdenglok bahwa ada objek agunan nasabah yang dilelang berupa Huller (Pabrik Penggilingan Padi), dengan nilai limit Rp 700 juta rupiah. Akhirnya, H. Rasim tertarik untuk mengikuti proses lelang dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Setelah menang lelang, H. Rasim mengurus seluruh legalitas atas objek tersebut. Dan pada tahun 2023, ketika H. Rasim hendak menggunakan objek tersebut, ada pihak yang keberatan atas objek yang dibelinya.
“Klien kami melalui lelang dan dinyatakan bahwa objek yang diagunkan bukan Pabrik Huller tersebut, tetapi tanah dan rumah yang jika ditaksir nilainya tidak lebih dari Rp 200 juta rupiah,” tutur Gary Gagarin, Selasa (15/9/2026).
“Klien kami sejak tahun 2023 sudah berkali-kali mediasi dengan Bank BRI Cabang Karawang maupun Bank BRI Cabang Pembantu Rengasdengklok, namun tidak ada solusi konkrit yang diberikan,” timpal Gary.
Menurut Gary, perbuatan Bank BRI yang telah merugikan kliennya tersebut sangat bertentangan dengan Prudential Banking Principle (prinsip kehati-hatian) perbankan. Yaitu dimana seharusnya pihak bank sebelum melaksanakan proses lelang, maka harus memastikan antara berkas dan fisik objek sudah sesuai.
“Akhirnya kami memutuskan melayangkan somasi kepada Bank BRI Cabang Karawang yang melaksanakan proses lelang tersebut. Dan jika tidak ada solusi yang baik, kami akan melakukan beberapa langkah huku, karena kerugian klien kami mencapai Rp 1 miliar,” ancam Gary.***










