Jumat, Oktober 16, 2026
Google search engine

Dugaan Penipuan Modus Pinjaman Uang, 2 Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi

KARAWANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat malam, 11 September 2026.

Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum mereka, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian dan beban kewajiban yang harus ditanggung para korban dari dua laporan berbeda ini ditaksir mencapai Rp 352.855.700.

Rincian Dua Laporan Pengaduan

1. Laporan Megawati Nomor: LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM Korban melaporkan kerugian material sebesar Rp 145 juta. Kasus bermula pada 29 Juni 2026 ketika NA meminta pinjaman Rp 75 juta untuk mengurus sertifikat tanah dengan janji dikembalikan dalam tiga hari. Seiring berjalannya waktu, pinjaman bertambah hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 100 juta. Karena harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga, total kerugian Megawati membengkak menjadi Rp 145 juta.

Berita Lainnya  Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

2. Laporan Iwan Kriswana Nomor: LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM Korban bersama istrinya, NL, melaporkan beban kewajiban pinjaman sebesar Rp 207.855.700. Peristiwa bermula pada 15 Maret 2026, di mana NA meminta pinjaman Rp 200 juta untuk biaya program bayi tabung dan KPR rumah, serta mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) dan perbankan atas nama pribadi korban dan istrinya. Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer kepada NA, sementara kewajiban pembayaran pinjaman melekat pada korban.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader HMI, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual

Usai membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan utang-piutang perdata biasa. Pihaknya meminta penyidik Reskrim Polres Karawang untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.

“Kami meminta penyidik Polres Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang-piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian saat diwawancarai usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.

Berita Lainnya  Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Menurutnya, unsur krusial yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman tersebut dilakukan. Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai alat bukti pendukung seperti riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga dokumen pencairan pinjaman untuk diserahkan kepada penyidik.

Saat ini, kedua laporan pengaduan tersebut tengah berada di tangan Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan awal. Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan kebenaran materiil dari laporan yang disampaikan para korban.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan