Sabtu, Oktober 17, 2026
Google search engine

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang pada Senin (14/9/2026).

Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Silakan para terdakwa berdiri. Mengadili, kesatu, menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II H.M. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.

Berita Lainnya  RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

Wajib bayar uang pengganti Rp 10,4 miliar

Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa uang pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan uang Rp 204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan nomor 332, serta uang Rp 8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar,” katanya.

Berita Lainnya  Loncat dari Lantai 3 Gedung, Aksi Heroik Seorang Ibu Saat Selamatkan Bocah dari Kebakaran

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hak politik dicabut 10 tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak tersebut berlaku selama 10 tahun setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.

Dengan demikian, selain harus menjalani hukuman penjara enam tahun dan membayar denda, Ade juga kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama satu dekade setelah masa pidananya selesai.

Berita Lainnya  Liput Demo Karhutla, 2 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Massa Berbaju Hitam

Ayah Ade divonis 4 tahun

Dalam persidangan yang sama, H.M. Kunang atau Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ia juga dikenai denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

Oleh karena itu, H.M. Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan