Senin, September 14, 2026
spot_img

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang pada Senin (14/9/2026).

Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Silakan para terdakwa berdiri. Mengadili, kesatu, menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II H.M. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.

Berita Lainnya  Ceceran Oil Spill Cemari Pantai Cemara Jaya, PHE ONWJ Sebut Tidak Ada Kebocoran Fasilitas Operasi

Wajib bayar uang pengganti Rp 10,4 miliar

Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa uang pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan uang Rp 204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan nomor 332, serta uang Rp 8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar,” katanya.

Berita Lainnya  Tunjukan Bukti Surat Penghentian Praktik Joki, Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah 'Mensrea'

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hak politik dicabut 10 tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak tersebut berlaku selama 10 tahun setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.

Dengan demikian, selain harus menjalani hukuman penjara enam tahun dan membayar denda, Ade juga kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama satu dekade setelah masa pidananya selesai.

Berita Lainnya  Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar dalam Korupsi Nikel

Ayah Ade divonis 4 tahun

Dalam persidangan yang sama, H.M. Kunang atau Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ia juga dikenai denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

Oleh karena itu, H.M. Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Beli Rokok Tapi Duitnya Kurang, Preman Kampung ini Ancam Gadis Pemilik Warung, Berakhir Diciduk Polisi

GARUT - Viral aksi preman kampung mengancam seorang gadis pemilik warung di Garut. Belakangan diketahui, jika kejadian ini dipicu pelaku memberikan uang yang kurang,...

Evakuasi Penumpang dan Kru Kapal Virgo Transport, 108 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 129 dalam Pencarian

BANJARMASIN - Evakuasi penumpang dan kru kapal Virgo Transport yang mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9/2026) masih terus berlangsung. Hingga Senin (14/9/2027) pagi, dua kapal yang...

Viral Video Tudingan Praktik Setoran Bandar Narkotika ke Polisi

Sebuah video yang memuat tudingan serius terkait dugaan praktik setoran dari bandar narkotika kepada oknum anggota kepolisian di Kabupaten Langkat viral di media sosial. Video...

Diduga Alami Kelelahan Ekstrem, Peserta Karnaval di Pekalongan Meninggal Dunia

Ahmad Faiz (40), peserta Simbang Kulon Night Carnaval (SKNC) di Pekalongan meninggal dunia. Warga Simbang Kulon Gang 1, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut meninggal...

Hukum

Tercium Dugaan Keterlibatan Notaris dalam Korupsi Penyaluran KPR di Karawang

KARAWANG - Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan