BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang pada Senin (14/9/2026).
Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Silakan para terdakwa berdiri. Mengadili, kesatu, menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II H.M. Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.
Wajib bayar uang pengganti Rp 10,4 miliar
Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa uang pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan uang Rp 204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan nomor 332, serta uang Rp 8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar,” katanya.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hak politik dicabut 10 tahun
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak tersebut berlaku selama 10 tahun setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.
Dengan demikian, selain harus menjalani hukuman penjara enam tahun dan membayar denda, Ade juga kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama satu dekade setelah masa pidananya selesai.
Ayah Ade divonis 4 tahun
Dalam persidangan yang sama, H.M. Kunang atau Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Ia juga dikenai denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
Oleh karena itu, H.M. Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.***
Sumber : Kompas










