KARAWANG – Tim Penasihat Hukum tersangka VY, mantan Direktur Utama PT BAS, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini disebut telah mencapai tujuh orang.
Penasihat Hukum VY, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, seluruh rangkaian perkara harus dibuka secara terang dan setiap pihak harus ditempatkan sesuai dengan peran serta fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami berharap dengan semakin terang rangkaian perkaranya, penegak hukum dapat melihat secara utuh peran masing-masing pihak dan menerapkan hukum secara objektif,” ujar Gary, Jumat (11/9/2026).
Menurut Gary, terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya penting untuk diuji dalam proses hukum, termasuk dugaan adanya dokumen yang dimanipulasi atau dipalsukan.
Ia juga menyinggung adanya surat peringatan yang pernah dikeluarkan VY kepada tersangka HJ pada Juni 2023, terkait dugaan praktik jual beli berkas. Selain itu, manajemen PT BAS juga disebut telah membuat laporan kepada kepolisian terhadap OH atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
“Fakta-fakta tersebut tentu akan kami ajukan dan uji dalam proses pembuktian. Ini penting untuk melihat apakah benar VY memiliki niat jahat atau mensrea sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Gary.
Gary menegaskan, pihaknya meyakini VY bukanlah pihak yang menjadi otak atau intellectuele dader dalam perkara tersebut. Menurutnya, konstruksi perkara harus melihat siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, serta siapa yang justru mengalami kerugian.
Pertanyakan Kerugian Negara Rp237 Miliar
Selain mengenai konstruksi peran para pihak, Tim Penasihat Hukum VY juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.
Gary mengatakan, dalam objek perkara tersebut telah terdapat banyak unit rumah yang secara fisik sudah dibangun, termasuk berbagai infrastruktur penunjangnya seperti jalan, drainase, jaringan air, dan sarana lainnya.
Karena itu, menurutnya, perlu dijelaskan secara terang bagaimana angka kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp237 miliar tersebut dihitung, termasuk bagaimana memperhitungkan keberadaan aset dan infrastruktur yang secara nyata telah terbangun di lapangan serta komponen apa saja yang menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana, dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp237 miliar itu seperti apa? Kalau secara faktual terdapat rumah yang dibangun dan objeknya ada, tentu harus dijelaskan secara transparan bagaimana kerugian tersebut dihitung, termasuk metode dan komponen yang digunakan,” ujarnya.
PT BAS Justru Disebut Ikut Mengalami Kerugian
Sementara itu, Penasihat Hukum VY lainnya, Dian Suryana, S.P., S.H., M.H., menyoroti posisi PT BAS dalam rangkaian perkara tersebut.
Menurut Dian, apabila rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, PT BAS justru merupakan pihak yang turut mengalami kerugian atau menjadi korban, baik karena terseret dalam persoalan hukum maupun akibat beban finansial yang timbul dari rangkaian peristiwa tersebut.
“Kalau kita melihat rangkaian peristiwanya secara utuh, PT BAS justru merupakan pihak yang ikut mengalami kerugian. Ketika konsumen yang diajukan kemudian mengalami tunggakan atau kredit macet, konsekuensinya tidak berhenti pada konsumen maupun pihak yang melakukan proses tersebut, tetapi berdampak langsung kepada PT BAS melalui kewajiban kepada Bank BTN dan mekanisme buyback,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, dalam mekanisme pembiayaan yang berjalan terdapat DBRM (Debitur Baru Realisasi Menunggak) atau Setoran/Talangan (Standby Amount), yaitu kondisi ketika developer terlebih dahulu menalangi tunggakan cicilan debitur baru yang telah direalisasikan agar status kredit di bank tidak langsung menjadi macet.
Apabila tetap tidak terselesaikan, kredit dapat berlanjut ke mekanisme pembelian kembali (buyback), sehingga kewajiban kembali ditanggung oleh developer.
Menurut Dian, rangkaian tersebut penting karena PT BAS justru turut menanggung beban finansial, baik melalui DBRM maupun buyback. Karena itu, posisi VY sebagai Direktur Utama harus dilihat berdasarkan kewenangan, peran, dan keputusan yang benar-benar dilakukannya, bukan semata-mata karena jabatannya.
“Jadi harus dilihat secara utuh, siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang justru menanggung beban. Jangan karena VY menjabat sebagai Direktur Utama, lalu otomatis dibebani tanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi,” tegas Dian.
Ia menambahkan, dugaan adanya praktik “joki” atau “konsumen topengan” juga harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang menginisiasi, siapa yang mengatur, bagaimana prosesnya dilakukan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa melakukan apa. Jangan hanya melihat posisi seseorang dalam struktur perusahaan, lalu kemudian menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan otomatis bertanggung jawab terhadap seluruh peristiwa. Kami akan membuktikan fakta-fakta tersebut dengan alat bukti yang akan kami hadirkan dalam proses persidangan,” kata Dian.***
Ket foto : Tim Kuasa Hukum Tersangka VY, saat menunjukan surat peringatan dari manajemen kepada TSK HJ untuk menghentikan praktik joki dan ada LP kepada OH yang merupakan bawahan dari HJ.










