Kamis, September 10, 2026
spot_img

Kejari Karawang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.

Kali ini, kedua tersangka tersebut yaitu BMY selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025, dan AA selaku Deputy Branch Manager Business pada periode 2022-2023.

Berita Lainnya  DPO 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Mimika - Papua

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 7 (tujuh) orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, BMY dan AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR, serta diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proses tersebut.

BMY diduga menerima uang sebesar Rp73.000.000, sedangkan AA diduga menerima sekitar Rp20.000.000.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas llA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Berita Lainnya  Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Sesaat Setelah Diresmikan Bupati Citra

Tim Penyidik Kejari Karawang akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, serta melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejagung Pamerkan Tumpukan Duit Rp 1 Triliun Lebih Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu yang disita dari hasil dugaan korupsi...

Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau seluruh pendukung Persib Bandung untuk tidak datang ke Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dalam laga...

2 Anggota TNI Aniaya Warga di Depan Istri dan Anak Korban

MANGGARAI BARAT - Warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Syarif dianiaya dua prajurit Tentara Nasional...

Pria ini Diamuk Warga karena Ketahuan Merekam Bagian Dalam Rok Wanita yang Sedang Nonton Voli

BREBES - Seorang pria kepergok sedang merekam bagian dalam rok wanita yang sedang menonton turnamen voli di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah...

8 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditemukan Selamat, 1 Sempat Hilang, Dipastikan Sanksi Blacklist

SEBANYAK delapan orang nekat melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur, di tengah penutupan kawasan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan