KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.
Kali ini, kedua tersangka tersebut yaitu BMY selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025, dan AA selaku Deputy Branch Manager Business pada periode 2022-2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 7 (tujuh) orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, BMY dan AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR, serta diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proses tersebut.
BMY diduga menerima uang sebesar Rp73.000.000, sedangkan AA diduga menerima sekitar Rp20.000.000.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas llA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Tim Penyidik Kejari Karawang akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, serta melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).***










