SUBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Kasus tersebut terbongkar melalui percakapan dan pengakuan korban, yang membuat geram para siswa di sekolah tersebut hingga akhirnya melakukan unjuk rasa selesai upacara bendera, Senin (7/9/2026).
Dalam aksi yang berlangsung di lingkungan sekolah, para siswa berkumpul dan menyampaikan tuntutan agar pihak terkait memberikan klarifikasi.
Situasi sempat memanas ketika oknum guru tersebut hendak meninggalkan sekolah saat demonstrasi siswa.
Hal itu memicu kericuhan kecil dan aksi kejar-kejaran antara sejumlah siswa dengan guru tersebut.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nurfatimah mengungkapkan, dalam kasus SMAN 1 Pamanukan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama dua hari dari kemarin sampai sore ini.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Nenden, Selasa(8/9/2026) sore.
Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” ucapnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pencabulan tersebut dinonaktifkan sebagai guru matematika dan Wakasek Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin, terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Jadi dia tidak boleh mengajar lagi,” ujar Purwanto, Selasa (8/9/2026).***
Narasi : Kompas










