HILANGNYA seorang pendaki di kawasan Gunung Semeru kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan pencarian dan keselamatan seorang pendaki, tetapi juga membuka kembali pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pendakian, efektivitas pengawasan, serta sejauh mana sanksi terhadap pendaki ilegal mampu memberikan efek jera.
Menanggapi persoalan tersebut, Ibnu Hidayatullah Ramadhan, S.H., M.Kn., Pengamat Hukum dan Pegiat Alam, menilai bahwa kasus pendaki yang memasuki kawasan atau jalur pendakian yang tidak diperbolehkan tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan teknis pendakian.
“Ketika aturan keselamatan pendakian diabaikan, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana pendaki tersebut bisa hilang, tetapi juga mengapa aturan tersebut bisa diterobos dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika pelanggaran itu kemudian menimbulkan keadaan darurat,” tuturnya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ibnu, pendaki pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan pendakian. Terlebih apabila kawasan atau jalur tertentu telah dinyatakan ditutup atau dilarang digunakan karena adanya potensi bahaya.
Gunung Semeru berada dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, sehingga aktivitas di dalam kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata tertib pendakian, tetapi juga bersinggungan dengan ketentuan hukum konservasi.
Ketentuan mengenai konservasi saat ini diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun demikian, Ibnu menegaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pelanggaran tata tertib pendakian, pelanggaran administratif, dan tindak pidana.
“Tidak setiap orang yang masuk melalui jalur ilegal otomatis dapat dikatakan melakukan tindak pidana berdasarkan UU Konservasi. Harus dilihat perbuatan konkretnya, ketentuan yang dilanggar, serta apakah unsur pidana dalam pasal yang dikenakan benar-benar terpenuhi.”
Sanksi Administratif Perlu Dievaluasi
Menurut Ibnu, persoalan yang tidak kalah penting adalah mengenai efektivitas sanksi administratif terhadap pendaki yang melakukan pelanggaran.
Dalam sejumlah kasus, pendaki ilegal dapat dikenakan sanksi berupa larangan atau blacklist untuk melakukan pendakian dalam jangka waktu tertentu.
Sanksi tersebut pada prinsipnya merupakan instrumen penegakan aturan.
Namun, menurut Ibnu, perlu dipertanyakan apakah penerapannya selama ini benar-benar memberikan deterrent effect atau efek jera.
“Kita perlu mengevaluasi, apakah sanksi administratif yang diberikan sudah benar-benar mencegah seseorang mengulangi perbuatannya. Jangan sampai blacklist hanya menjadi catatan administratif, tetapi pada praktiknya orang yang sama masih dapat kembali melakukan pendakian,” katanya.
Ia menyoroti adanya persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat kasus seorang pendaki yang telah dikenakan blacklist pada suatu gunung, tetapi kemudian masih dapat kembali melakukan pendakian di gunung yang sama.
“Kalau seseorang sudah dikenakan blacklist, tetapi masih dapat kembali mendaki, maka pertanyaannya bukan hanya seberapa berat sanksinya. Pertanyaannya adalah seberapa efektif sistem pengawasan dan penegakan sanksi tersebut,” kata Ibnu.
Menurutnya, apabila seseorang masih berada dalam masa larangan tetapi dapat kembali melakukan pendakian melalui jalur resmi dengan identitas yang sama, maka mekanisme pendaftaran dan verifikasi identitas perlu dievaluasi.
Namun apabila orang tersebut masuk melalui jalur ilegal atau menggunakan identitas berbeda, persoalannya tentu menjadi berbeda dan harus dilihat berdasarkan fakta yang terjadi.
“Kita tidak boleh serta-merta menyatakan pengelola telah lalai hanya karena seseorang yang di-blacklist kembali mendaki. Harus dilihat bagaimana orang tersebut masuk, apakah melalui jalur resmi atau ilegal, apakah menggunakan identitas yang sama, bagaimana sistem verifikasi diterapkan, dan apa kewajiban pengelola berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya lagi.
Jangan Sampai Blacklist Hanya Menjadi Formalitas
Ibnu menilai, sanksi pada dasarnya bukan hanya bertujuan memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.
Sanksi juga memiliki fungsi preventif, yaitu mencegah pelanggaran yang sama kembali dilakukan.
Karena itu, apabila seseorang yang sudah pernah dikenakan sanksi masih dapat mengulangi perbuatannya, maka efektivitas sistem tersebut patut menjadi bahan evaluasi.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa mendaki secara ilegal hanya memiliki konsekuensi blacklist sementara. Kalau persepsi itu berkembang, orang bisa menganggap sanksi tersebut hanya sesuatu yang tinggal ditunggu sampai masa berlakunya selesai.”
Menurutnya, yang perlu diperkuat bukan semata-mata memperberat hukuman, tetapi memastikan adanya kepastian penegakan aturan.
Sanksi yang berat tetapi tidak dapat diawasi dan ditegakkan secara konsisten, menurutnya, belum tentu efektif memberikan efek jera.
Sebaliknya, sistem yang mampu memastikan setiap pelanggaran terdeteksi dan setiap sanksi benar-benar dijalankan akan memberikan pesan yang lebih kuat kepada masyarakat.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Serta-Merta Dibebankan kepada Satu Pihak
Terkait kemungkinan tanggung jawab apabila seorang pendaki mengalami kecelakaan atau hilang, Ibnu menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif.
Menurutnya, pendaki memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan dan mempertimbangkan risiko aktivitas yang dilakukan.
Namun di sisi lain, pengelola kawasan juga memiliki kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan informasi, melakukan pengawasan, memasang tanda atau pemberitahuan larangan, serta melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
“Jangan karena pendaki masuk secara ilegal kemudian otomatis seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pendaki. Tetapi jangan pula karena terjadi kecelakaan kemudian seluruh kesalahan langsung diarahkan kepada pengelola. Keduanya harus dilihat berdasarkan fakta dan kewajiban masing-masing.”
Ia menambahkan, dalam menentukan adanya tanggung jawab hukum perlu dilihat apakah terdapat kewajiban yang dilanggar, apakah terdapat kelalaian, serta apakah terdapat hubungan antara tindakan atau kelalaian tersebut dengan peristiwa yang terjadi.
Keselamatan Petugas Juga Harus Menjadi Perhatian
Menurut Ibnu, satu hal yang sering luput dari perhatian publik adalah risiko yang harus ditanggung oleh tim pencarian dan penyelamatan ketika terjadi keadaan darurat akibat pendakian ilegal.
“Ketika seorang pendaki menerobos kawasan yang sudah dinyatakan tidak aman, kemudian mengalami keadaan darurat, bukan hanya dirinya yang menghadapi risiko. Ada petugas SAR, relawan, maupun pihak lain yang harus turun melakukan pencarian dan penyelamatan. Mereka juga mempertaruhkan keselamatan.”
Karena itu, ia menilai kepatuhan terhadap aturan pendakian harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, bukan hanya persoalan antara pendaki dengan pengelola kawasan.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Ibnu berharap pendaki yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.
Namun setelah proses pencarian dan penanganan peristiwa selesai, menurutnya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut setidaknya mencakup:
1. Efektivitas aturan penutupan atau pembatasan pendakian;
2. Sistem pengawasan terhadap jalur resmi maupun jalur ilegal;
3. Sistem verifikasi identitas pendaki;
4. Database pendaki yang dikenakan blacklist atau larangan;
5. Efektivitas sanksi administratif dalam mencegah pengulangan;
6. Koordinasi antara pengelola kawasan dengan pihak terkait; dan
7. Mekanisme penegakan hukum apabila suatu pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana.
“Jangan menunggu sampai ada korban baru kemudian kita memperbaiki sistem. Peristiwa seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa aturan keselamatan benar-benar bekerja di lapangan.”
Pada akhirnya, Ibnu menegaskan bahwa persoalan pendakian bukan hanya mengenai keberanian mencapai puncak.
“Pendaki yang baik bukan hanya mereka yang mampu mencapai puncak, tetapi juga mereka yang mampu mengambil keputusan untuk tidak mendaki ketika kondisi memang tidak memungkinkan.”
Menurutnya, ketika suatu kawasan telah dinyatakan berbahaya atau aktivitas pendakian telah dibatasi, mematuhi larangan tersebut bukanlah bentuk ketakutan.
Justru kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya menghargai keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Keselamatan adalah hak setiap manusia, tetapi menjaga keselamatan juga merupakan tanggung jawab setiap orang. Jangan sampai keberanian seseorang menerobos aturan justru membuat orang lain harus mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan kita,” pungkas Ibnu.***










