KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru berinisial DMP, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021 – 2024.
Tersangka DMP yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1RLPC tahun 2021, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait aliran dana sebesar Rp1.455.339.000,00 dari tersangka HJ kepada tersangka DMP.
Penerimaan dana tersebut bertujuan untuk memperlancar proses pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT. BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka DMP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 07 September hingga 26 September 2026.
Kejari Karawang berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini serta melaksanakan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.***










