KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik manipulasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS periode 2021-2024.
Keempat tersangka yakni Direktur PT BAS berinisial VY, General Manager Sales & Marketing inisial HJ, Sales Manager inisial OH, dan Manager KPR berinisial HH.
Para tersangka diduga menggunakan modus debitur topengan, pemalsuan dokumen, hingga manipulasi data pekerjaan dan penghasilan untuk meloloskan pengajuan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, modus dilakukan pada tersangka berawal dari tingginya penolakan pengajuan KPR akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon konsumen.
Menurutnya, tersangka VY selaku Direktur PT BAS diduga memerintahkan manipulasi data dalam rapat internal bersama HJ dan HH. Identitas pihak lain kemudian digunakan untuk mengajukan KPR bagi konsumen yang terkendala riwayat kredit.
Untuk menjalankan skema tersebut, VY diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”. Tim khusus itu bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur, baik konsumen asli maupun debitur topengan.
“Manipulasi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pinjam nama, pemalsuan slip gaji, hingga pemalsuan rekening koran,” ungkapnya.
Dedy mengungkapkan, VY juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Sementara HJ diduga berperan membentuk Tim Batik bersama OH. Keduanya mengoordinasikan manipulasi data calon debitur agar pengajuan KPR tetap dapat diproses meski tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit.
Adapun HH diduga terlibat langsung dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. Ia juga disebut aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang untuk mempercepat persetujuan kredit.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung dengan pemeriksaan terhadap sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga telah menyita 495 barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Kerugian negara dalam perkara ini juga tidak kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50. (Rp237 miliar)
“Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur. Kerugian itu juga timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang,” ungkapnya..
Dari empat tersangka, tiga orang yakni VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara HJ yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Karawang memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur perbankan.
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR,” tandasnya.***
Sumber : kabar6.com










