Rabu, Oktober 21, 2026
Google search engine

Praktisi Hukum Ancam Laporkan Kejari Karawang ke Jamwas dan Komjak RI

KARAWANG – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra SH., mengancam akan melaporkan Kejaksaan Negeri Karawang ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

Hal ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi mengenai dugaan ‘sunat’ anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang.

Sony menilai jika penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut tidak bersifat transparan. Karena sampai saat ini belum ada keterangan sedikit pun dari pihak Kejari Karawang mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani.

Berita Lainnya  Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

Padahal menurutnya, informasi mengenai lima pejabat Dinas PUPR Karawang yang telah diperiksa sudah menjadi rahasia umum.

“Saya minta Kejaksaan lebih transparan, sampaikan sudah sejauh mana penanganan dugaan korupsi ini. Jika Kejaksaan bungkam, maka kami akan buat laporan ke Jamwas dan Komjak RI,” tutur Sony, Rabu (2/9/2026).

Disampaikan Sony, penyelidikan kasus yang sempat menjadi temuan Inspektorat Karawang ini tidak bisa dihentikan, hanya karena alasan sudah ada pengembalian ‘kelebihan bayar’.

Berita Lainnya  KIIC Masih Bungkam, Klaim Sertifikat HGB Kawasan Industri Tidak Ada Masalah

Karena berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sony menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Ditegaskannya, perbuatan korupsi merupakan delik formil yang artinya tindak pidana ini sudah dianggap sempurna saat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang itu terjadi, terlepas dari apakah uangnya dikemudian hari dikembalikan.

“Jika setiap terduga pelaku korupsi bisa lolos hanya dengan cara mengembalikan uang kerugian negara, ya negeri ini akan dipenuhi dengan maling uang rakyat,” tegasnya.

Berita Lainnya  Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Korban Ditusuk Sate dan Digunting

Di pihak lain, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Karawang belum membuahkan hasil.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ricuh Demo di Bandung, Massa Berpakaian Serba Hitam Serang Armada Polisi, 11 Personel Terluka

BANDUNG - Sebanyak 11 personel kepolisian menderita luka berat hingga luka ringan akibat serangan sekelompok massa berpakaian serba hitam pada penutupan aksi unjuk rasa...

Geger Penemuan Benda Logam Misterius di Perkebunan Kelapa Sawit, Diduga Serpihan Roket Pembawa Satelit Milik China

KOTIM - Sebuah benda logam misterius berukuran cukup besar ditemukan di tengah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) pekan...

Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Anggota DPRD Mempawah Resmi Ditahan Polisi

MEMPAWAH - Polres Mempawah resmi menetapkan dan menahan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib dari Partai Hanura. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan pembakaran lahan di...

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa TK hingga SD di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit

CIREBON - Ratusan siswa di Kelurahan Kalijaga, Cirebon, Jawa Barat, diduga keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang...

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik KPK

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan