Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan tak terbukti bersalah dan bebas.

Hal itu ia ungkap saat membacakan nota perlawanan pribadinya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar,” kata Febrie.

Berita Lainnya  Aktivis Ferry Irwandi Ngaku Dibuntuti Mobil Misterius Selama Berminggu-minggu

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Dalam pembelaannya, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara.

Selama menjalankan tugas, ia mengklaim berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

“Saya menyadari bahwa pilihan pengabdian tersebut mengandung risiko besar bagi diri saya sendiri. Namun, saya tetap memilih menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum dan kepentingan negara khususnya kepentingan rakyat banyak,” kata dia.

Berita Lainnya  Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

Dalam kesempatan itu, Febrie berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberi dukungan kepada aparat serta pihak-pihak yang bekerja memberantas korupsi.

Dukungan itu pun harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan, kepentingan, atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum.

“Mengenai Saudara Ferry Yanto Hongkiriwang, saya mengetahui adanya informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk nama saya, pernah digunakan dalam berbagai urusan yang dalam fakta nya tidak pernah saya lakukan sebagaimana yang di tuduhkan terhadap saya,” kata dia.

Berita Lainnya  Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

“Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya. Namun, saya tidak meminta Majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan. Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,” lanjutnya.***

Artikel ini telah tayang di idntimes.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Cuma Gegara ‘Curanrek’, 2 Remaja di Bekasi Duel Maut dengan Sajam hingga Tewas

BEKASI - Perkelahian maut menewaskan seorang remaja berinisial AM (15) di Sukatani, Kabupaten Bekasi, dipicu oleh perselisihan mengenai korek api (istilah tren: 'curanrek' atau...

Dana Penanganan Bencana Saja Dikorupsi, KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sekretaris BNPB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan