JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan tak terbukti bersalah dan bebas.
Hal itu ia ungkap saat membacakan nota perlawanan pribadinya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar,” kata Febrie.
“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.
Dalam pembelaannya, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara.
Selama menjalankan tugas, ia mengklaim berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
“Saya menyadari bahwa pilihan pengabdian tersebut mengandung risiko besar bagi diri saya sendiri. Namun, saya tetap memilih menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum dan kepentingan negara khususnya kepentingan rakyat banyak,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Febrie berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberi dukungan kepada aparat serta pihak-pihak yang bekerja memberantas korupsi.
Dukungan itu pun harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan, kepentingan, atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum.
“Mengenai Saudara Ferry Yanto Hongkiriwang, saya mengetahui adanya informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk nama saya, pernah digunakan dalam berbagai urusan yang dalam fakta nya tidak pernah saya lakukan sebagaimana yang di tuduhkan terhadap saya,” kata dia.
“Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya. Namun, saya tidak meminta Majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan. Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,” lanjutnya.***
Artikel ini telah tayang di idntimes.com

