Kamis, Oktober 8, 2026
Google search engine

Temuan DPMPTSP Soal 3 Perusahaan yang Belum Lengkapi Izin, Askun : “Itu Hanya Sekedar Cek Lokasi, Aparat Gabungan Harus Sidak Lagi”

KARAWANG – Menanggapi temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, terhadap 3 perusahaan yang beroperasi di eks lahan PT. Beesco Indonesia, mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H., angkat bicara.

Menurut Asep Agustian (Askun), apa yang sudah dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/20/2026), bukanlah merupakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak). Melainkan hanya sebatas cek lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar kok. Mereka gak tahu kan di sana ada sekitar 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, itu perusahaan sama sekali tidak ada sanksi,” tutur Askun, Kamis (8/10/2026).

Berita Lainnya  3 Perusahaan di Lahan Eks PT. Beesco Indonesia Terbukti Belum Lengkapi Perizinan

Terkait temuan perusahaan J&T Express yang sudah beroperasi, tetapi saat ini perizinan tata ruangnya (PKKPR) sedang dalam proses pengurusan, Askun menegaskan jika seharusnya operasional perusahaan mendapat sanksi ditutup sementara, hingga perizinannya dilengkapi semua.

“Coba kita lihat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara waktu proyek pembangunan data center, karena izin PBG sama Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang gak berani,” kata Askun saat melemparkan pernyataan satir.

Terlebih bagi PT. Sirkular Karya Indonesia yang terbukti belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut, maka seharusnya perusahaan tersebut ditutup total.

“Ini gimana sih kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang?, sudah mah mereka kecolongan soal perizinan, pas tahu perusahaan belum lengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegas Askun.

Berita Lainnya  Dorong Digitalisasi Usaha, GOKAR dan Mentorship 360 Perkuat Database UMKM Karawang

Terkait PT. Patiha Logistik yang mengaku hanya sekadar sewa gudang sementara selama 3 (tiga) bulan untuk transit penampungan barang Kementerian Pendidikan untuk distribusi ke area Jawa Barat, Askun menegaskan jika seharusnya perusahaan tersebut tetap mengurus perizinan.

“Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk mencari keuntungan usaha. Maka di situ seharusnya ada pajak dari perizinan yang seharusnya diurus,” katanya.

Sementara untuk PT. Toppan Plasindo Lestari yang mengaku tidak berada di lokasi lahan eks PT. Beesc Indonesia, tapi menempati lahan eks PT. Plasindo Lestari dan perizinannya diklaim sudah lengkap, Askun meminta aparat gabungan kembali melakukan sidak ke lokasi untuk memastikannya.

Berita Lainnya  KAHMI Karawang Gelar Syukuran Sederhana : "Yakin Usaha Sampai, Karawang Maju"

“Inget loh, saya ini mantan HRD PT. Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya dimana. Itu luas lahannya sekitar 16 hektar, saya tahu persis titik-titik lokasinya. Jadi saya minta aparat gabungan kembali lakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekedar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup itu semua perusahaan yang belum lengkapi perizinan,” tutup Askun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan