KARAWANG – Terkait pro-kontra paving blok Jalan Tuparev, lembaga riset dan kajian Social Policy and Political Studies (SOSPOLs) ikut angkat bicara.
Direktur SOSPOLs, Muslim Hafidz, M.Si., mengatakan, jalan Tuparev bukan sekadar hamparan permukaan jalan, tetapi ruang ekonomi, denyut perdagangan, sekaligus bagian dari wajah perkotaan Karawang.
Karena itu, setiap keputusan mengenai penataannya harus diletakkan dalam kerangka kepentingan publik yang lebih luas, bukan semata-mata ditentukan oleh perdebatan tentang paving block atau aspal.
Disampaikan Gus Ucim (sapaan akrab), pernyataan yang meminta Bupati Karawang membongkar paving block dan mengembalikan Jalan Tuparev menjadi aspal hotmix patut ditempatkan sebagai masukan dalam diskursus pembangunan daerah. Keluhan masyarakat mengenai debu, permukaan jalan yang tidak rata, dan ketidaknyamanan berkendara tidak boleh diabaikan.
Namun, dari adanya keluhan tersebut, tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa seluruh konsep penataan Jalan Tuparev harus dibatalkan.
Pertama, membedakan persoalan material dengan persoalan kualitas pekerjaan. Paving block yang bergelombang, bergeser, atau menghasilkan debu selama pekerjaan berlangsung tentu menimbulkan persoalan nyata. Akan tetapi, untuk menentukan sumber masalahnya, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi tanah dasar, lapisan pondasi, pemadatan, sistem drainase, mutu material, dan metode pelaksanaan.
Jika persoalannya terletak pada kualitas pondasi atau pemadatan, mengganti paving dengan aspal tanpa memperbaiki persoalan dasar berisiko hanya memindahkan masalah dari satu jenis permukaan ke jenis lainnya.
“Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan bahwa konstruksi paving tidak sesuai dengan karakter lalu lintas Jalan Tuparev, pemerintah harus terbuka mengevaluasi desainnya. Yang diperlukan adalah diagnosis yang benar sebelum menentukan tindakan,” tutur Gus Ucim, Rabu (14/10/2026).
Jangan Mempertentangkan Aspirasi Warga dengan Gagasan Penataan Kota
Disampaikan Gus Ucim, warga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan. Pemerintah berkewajiban mendengarkan dan menindaklanjutinya. Namun, kebijakan infrastruktur juga harus mempertimbangkan fungsi jalan, aktivitas perdagangan, kebutuhan bongkar muat, keselamatan pengguna, serta karakter kawasan perkotaan.
Paving block maupun aspal memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Kelayakannya tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan penampilan, popularitas di media sosial, atau asumsi bahwa satu material selalu lebih baik daripada material lainnya.
“Jalan yang baik bukanlah jalan yang semata-mata terlihat indah, melainkan jalan yang memenuhi kebutuhan penggunanya, aman dilalui, sesuai dengan beban lalu lintas, mudah dipelihara, dan efisien sepanjang umur layanannya,” tuturnya.
Efisiensi APBD Harus Dihitung Berdasarkan Data, Bukan Kekhawatiran Semata
Kekhawatiran bahwa perbaikan paving block akan terus menghabiskan anggaran publik merupakan hal yang layak diuji. Namun, kesimpulan mengenai pemborosan tidak cukup dibangun dari dugaan bahwa paving pasti cepat rusak.
Pemerintah perlu menyajikan evaluasi biaya pemeliharaan, perkiraan umur layanan, kebutuhan perbaikan berkala, serta perbandingan biaya sepanjang umur konstruksi antara alternatif paving dan aspal.
Apabila pembongkaran dilakukan, biaya material, tenaga kerja, pengangkutan, pemasangan kembali utilitas jika terdampak, serta nilai material yang masih dapat digunakan juga harus diperhitungkan.
“Uang rakyat harus dibelanjakan secara bertanggung jawab. Prinsip itu berlaku sama, baik untuk mempertahankan paving maupun menggantinya dengan aspal,” katanya.
Persoalan Debu Harus Segera Ditangani Tanpa Menunggu Perdebatan Selesai
Gus Ucim berpendapat, debu yang mengganggu pengendara, pedagang, dan warga sekitar bukan persoalan sepele. Pemerintah dan pelaksana pekerjaan harus memastikan pengendalian debu, pengamanan area kerja, pengaturan lalu lintas, dan percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai standar.
Dalam pemberitaan pada 14 Oktober 2026, Pemkab Karawang menyampaikan bahwa penyiraman sekitar lokasi pekerjaan dilakukan untuk mengurangi debu selama pemeliharaan berlangsung. Langkah tersebut perlu disertai pengawasan dan evaluasi agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keluhan warga harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan hanya penjelasan administratif,” tegasnya.
Pemerintah Perlu Membuka Hasil Evaluasi kepada Publik
Perdebatan mengenai Jalan Tuparev seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur. Dinas PUPR perlu menjelaskan dasar pemilihan material, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, metode pemeliharaan, dan indikator keberhasilan pekerjaan.
Jika paving masih layak dipertahankan setelah perbaikan teknis, pemerintah harus membuktikannya melalui kualitas hasil pekerjaan. Jika ternyata tidak layak, perubahan desain harus dilakukan berdasarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada kehormatan yang hilang ketika pemerintah mengevaluasi kebijakannya. Justru keterbukaan untuk mengoreksi keputusan berdasarkan bukti merupakan bagian penting dari pemerintahan yang bertanggung jawab,” katanya.
Harus Dipertahankan Kepentingan Publik
Ditambahkan Gus Ucim, Jalan Tuparev tidak seharusnya menjadi pertarungan antara pendukung paving block dan pendukung aspal. Perdebatan semacam itu terlalu menyederhanakan persoalan infrastruktur yang sesungguhnya membutuhkan pendekatan teknis, ekonomi, dan tata ruang secara bersamaan.
“Yang perlu dipertahankan bukan paving block-nya, bukan pula aspalnya, melainkan keselamatan warga, keberlangsungan ekonomi Jalan Tuparev, kualitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.***

