Selasa, September 8, 2026
spot_img

SEPETAK Tuntut Nusron Wahid Dicopot, Desak Sahkan RUU Reforma Agraria

KARAWANG – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang (8/9/2026). Aksi massa ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pernyataan yang memicu kemarahan para petani tersebut disampaikan Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Rocky Gerung di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta pada Jumat (4/9/2026).

Dalam acara yang ramai disorot media tersebut, Nusron menuduh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melakukan aksi sepihak mengambil alih tanah yang diklaim sebagai aset negara seluas 1,7 juta hektare di 881 titik Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di seluruh Indonesia.

Selain menuding KPA, Nusron juga melontarkan pernyataan yang menantang DPR RI untuk “bertempur” sebagai respons atas inisiatif legislatif menggulirkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang saat ini tengah disusun di Badan Legislatif.

Berita Lainnya  Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

SEPETAK bersama jaringan anggota KPA lainnya diketahui tengah aktif mengawal proses diundangkannya regulasi tersebut.

SEPETAK menilai, alih-alih menjalankan agenda reforma agraria, Kementerian ATR/BPN justru memprioritaskan lahan-lahan yang telah dikelola petani secara turun-temurun selama puluhan tahun untuk dikonversi haknya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dan Bank Tanah yang dicadangkan bagi investor.

Koordinator aksi, Rangga Wijaya, mengecam keras tuduhan Nusron yang menyebut KPA mengonsolidasi organisasi tani lokal untuk mengorganisir rakyat melakukan pengambilalihan tanah negara secara ilegal. Menurut Rangga, tuduhan tersebut membuktikan kurangnya pemahaman pejabat tinggi negara terhadap esensi keadilan agraria.

“Nusron sebagai seorang Menteri ATR/BPN tidak memahami prinsip-prinsip keadilan agraria, sehingga dia menganggap perjuangan petani sebagai sebuah aksi kejahatan,” ujar Rangga.

Rangga juga membantah klaim sepihak pemerintah terkait perbuatan rakyat yang dituding menyerobot tanah kehutanan. Ia menegaskan, konflik agraria yang dialami petani anggota SEPETAK dengan pihak kehutanan berawal dari penunjukan kawasan sepihak oleh Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani pada tahun 2003.

Berita Lainnya  Viral Anak 5 Tahun Meninggal di Tenda Darurat, Kemenkes Bilang Bukan karena Trauma Akibat Gempa

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan tanah karena para petani telah mengelola lahan jauh sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan.

“Di lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan itu secara eksisting bukan berupa hutan, tapi pemukiman, persawahan, perkebunan, dan pertambakan. Juga terdapat bukti sertipikat dan girik yang terbit jauh sebelum penunjukan kawasan hutan,” ungkap Rangga.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal SEPETAK, Engkos Kosasih, menilai pernyataan Nusron telah mengangkangi dua prinsip fundamental dalam konstitusi, yakni tujuan bernegara dan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkannya.

Engkos memaparkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan bernegara untuk memajukan kesejahteraan umum, yang penjabarannya tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut memerintahkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jaminan atas hak-hak dasar tersebut juga dipertegas dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

Berita Lainnya  Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026

“Pernyataan Nusron Wahid sangat menyinggung para pejuang agraria sekaligus menandakan kebodohan dirinya sebagai bagian dari pelaksana negara. Ia mengekspos segala bentuk kegagalan negara dalam memikul tanggung jawab menyediakan syarat-syarat kemakmuran rakyat, tapi justru menutupi kegagalan itu dengan cara mencemooh rakyat yang sedang berusaha sendiri memenuhi kebutuhan hak-hak dasar hidupnya,” pungkas Engkos.

Dalam aksinya kali ini, massa SEPETAK mengusung tuntutan agar Nusron Wahid dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN serta mendesak agar RUU PRA segera disahkan.

Rangkaian aksi unjuk rasa ini rencananya akan dilangsungkan secara rutin setiap hari dan akan mencapai puncaknya dengan pengerahan 4.000 massa pada peringatan Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Askun : “BTN Tak Perlu Kebakaran Jenggot, karena yang Diburu Kejaksaan Adalah Oknum yang Rugikan Negara”

KARAWANG - Sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor...

Mengecam Pernyataan Nusron Wahid, Petani Karawang Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan

KARAWANG - Ratusan Petani Karawang yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (Sepetak) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melakukan aksi demonstrasi di kantor ATR/BPN Karawang,...

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru berinisial DMP, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)...

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan