Kamis, September 10, 2026
spot_img

Kejagung Pamerkan Tumpukan Duit Rp 1 Triliun Lebih Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu yang disita dari hasil dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar menuturkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa puluhan saksi. Selain uang, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.

“Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” tuturnya, dalam konferensi pers.

Berita Lainnya  5 Jurnalis Dilaporkan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Saiful menyampaikan uang yang disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.

“Uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166 ribu yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan,” jelasnya.

“Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di gedung Kejaksaan Agung ini,” lanjutnya.

Berita Lainnya  Giliran Ratusan Siswa dan Guru di MAN 2 Rembang yang Keracunan MBG

Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area Inhutani V Provinsi Lampung, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan PT PSMI bersama dengan pihak lain,” imbuhnya.

Berita Lainnya  DPO 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Mimika - Papua

Pantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu ditata bertumpuk menyerupai ‘kasur’ di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening, yang mana masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, layar memuat rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.***

Sumber : Detikcom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejari Karawang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank...

Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau seluruh pendukung Persib Bandung untuk tidak datang ke Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dalam laga...

2 Anggota TNI Aniaya Warga di Depan Istri dan Anak Korban

MANGGARAI BARAT - Warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Syarif dianiaya dua prajurit Tentara Nasional...

Pria ini Diamuk Warga karena Ketahuan Merekam Bagian Dalam Rok Wanita yang Sedang Nonton Voli

BREBES - Seorang pria kepergok sedang merekam bagian dalam rok wanita yang sedang menonton turnamen voli di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah...

8 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditemukan Selamat, 1 Sempat Hilang, Dipastikan Sanksi Blacklist

SEBANYAK delapan orang nekat melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur, di tengah penutupan kawasan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas...

Hukum

Kejari Karawang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan