Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang menyampaikan duplik dalam sidang dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026). Ade turut membantah telah melakukan tindak pidana tersebut dan meminta dibebaskan.

Selain itu Ade Kusawara yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya turut mempertanyakan konstruksi pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai, duplik kali ini menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif,” ujar I Wayan usai persidangan.

Berita Lainnya  RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Menurutnya, terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana.

Ia menyebut pendekatan tersebut antara lain legal positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara,” katanya.

“Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?” ujarnya.

Berita Lainnya  Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

Salah satu poin yang menjadi sorotan kuat tim pembela adalah keberadaan bukti tertulis yang disebut menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

I Wayan mengatakan, bukti tersebut telah diajukan ke persidangan dan dinilai memiliki kekuatan untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

“Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” katanya.

Berita Lainnya  2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

Ia juga mempertanyakan ada tidaknya saksi yang benar-benar dapat diverifikasi di persidangan dan secara langsung membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, mengatur proyek sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.

“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” ujar I Wayan.**

Sumber : IDN Times

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit BUMN, Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah...

Kerabat Dekat Cabuli Kakak Beradik di Tasikmalaya, Aksi Terbongkar karena Kepergok Nenek

TASIKMALAYA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria berinisial E (29) ditangkap polisi usai...

Kasus Penganiayaan, Nyumarno Ajukan Tahanan Kota

BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kembali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan serupa juga diajukan...

65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026). Dari jumlah...

Diduga Penyusup, Seorang Pria Membawa Golok Diamuk Massa

JAKARTA - Seorang pria berhelm menjadi sasaran amukan massa setelah kedapatan menyusup sambil membawa senjata tajam jenis golok di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan