Jumat, Oktober 16, 2026
Google search engine

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).

Tindakan tegas ini dilakukan karena pihak pengelola kawasan tersebut mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Tindakan ini diambil setelah perusahaan pertambangan di wilayah tersebut tidak mematuhi ketentuan operasional.

Langkah penertiban ini selaras dengan Surat Peringatan Gubernur Jawa Barat yang sempat dikeluarkan pada Mei 2025 dan Mei 2026.

Berita Lainnya  Pasca Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas dan Empat Pejabat Struktural Lapas Cibinong

Kawasan Karawang Selatan, khususnya Desa Tamansari, sebelumnya menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang demonstrasi dari masyarakat serta aktivis lingkungan.

Penolakan keras terjadi karena rencana operasi PT Mas Putih Belitung (MPB) dinilai mengancam kelestarian kawasan lindung karst Pangkalan.

Aktivitas perusahaan ini pun sempat dihentikan sementara akibat indikasi penggunaan lahan hutan produksi.

Penutupan ini merupakan bagian dari langkah tegas jajaran Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Sekda Herman Suryatman beserta instansi penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang yang melanggar aturan perizinan di wilayah Jawa Barat.

Berita Lainnya  KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 - 15 Juta

Berdasarkan postingan video Sekda Jabar, Herman Suryatman di akun Instagram pribadinya @hermansuryatman , terpantau penutupan aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung ini dilakukan langsung Sekda Jabar, ESDM dan Satpol PP Jabar, Sekda dan Kasatpol PP Karawang, camat hingga kades setempat, yang disaksikan langsung Sdr. Freddy sebagai Direktur Utama PT. Mas Putih Belitung.

Sekda Jabar menegaskan jika PT. Mas Putih Belitung tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan, sebelum memenuhi persyaratan berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Jabar pada 22 Mei 2026 lalu. Yaitu dimana salah satu poinnya melakukan perbaikan jalan dari mulut tambang hingga pabrik PT. Jui Shin Indonesia dan dari pabrik hingga ke akses Tol Karawang Barat.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan