KARAWANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).
Tindakan tegas ini dilakukan karena pihak pengelola kawasan tersebut mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Tindakan ini diambil setelah perusahaan pertambangan di wilayah tersebut tidak mematuhi ketentuan operasional.
Langkah penertiban ini selaras dengan Surat Peringatan Gubernur Jawa Barat yang sempat dikeluarkan pada Mei 2025 dan Mei 2026.
Kawasan Karawang Selatan, khususnya Desa Tamansari, sebelumnya menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang demonstrasi dari masyarakat serta aktivis lingkungan.
Penolakan keras terjadi karena rencana operasi PT Mas Putih Belitung (MPB) dinilai mengancam kelestarian kawasan lindung karst Pangkalan.
Aktivitas perusahaan ini pun sempat dihentikan sementara akibat indikasi penggunaan lahan hutan produksi.
Penutupan ini merupakan bagian dari langkah tegas jajaran Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Sekda Herman Suryatman beserta instansi penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang yang melanggar aturan perizinan di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan postingan video Sekda Jabar, Herman Suryatman di akun Instagram pribadinya @hermansuryatman , terpantau penutupan aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung ini dilakukan langsung Sekda Jabar, ESDM dan Satpol PP Jabar, Sekda dan Kasatpol PP Karawang, camat hingga kades setempat, yang disaksikan langsung Sdr. Freddy sebagai Direktur Utama PT. Mas Putih Belitung.
Sekda Jabar menegaskan jika PT. Mas Putih Belitung tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan, sebelum memenuhi persyaratan berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Jabar pada 22 Mei 2026 lalu. Yaitu dimana salah satu poinnya melakukan perbaikan jalan dari mulut tambang hingga pabrik PT. Jui Shin Indonesia dan dari pabrik hingga ke akses Tol Karawang Barat.***










