SUKABUMI – Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput dan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Oknum pejabat berstatus Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial TIP dijemput petugas dan dibawa ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk pemeriksaan intensif, Selasa (15/9/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak sekolah tempat korban (siswi kelas 11) menimba ilmu membuat laporan resmi ke kepolisian.
Korban mengalami perlakuan tidak pantas secara verbal maupun nonverbal saat magang di kantor Dishub Sukabumi.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa tindakan bawahannya bermula dari gurauan atau “heureuy” yang sudah keterlaluan serta melampaui batas kewajaran.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM dan Inspektorat menyiapkan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin PNS.
Oknum pejabat tersebut terancam sanksi berat hingga pemecatan serta pemberhentian sementara dari status ASN.***










