Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan RD di sebuah hotel di Palembang pada Kamis, 17 September 2026.
Dua staf bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua tersangka memeras 21 kepala sekolah dasar (SD) dengan meminta fee (pungutan) sebesar 1 persen dari Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Pungutan ini dibagi menjadi 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pengerjaan selesai.
Tersangka menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang sebenarnya merupakan kewajiban pihak sekolah.
Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp30.990.000 dari tangan tersangka RB, uang siap setor Rp71.216.000, serta dua unit laptop dan catatan rekapitulasi sekolah.
Sebanyak 23 orang sempat diamankan di lokasi—termasuk 12 kepala sekolah, bendahara, vendor, dan penyedia—namun telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.***










