KARAWANG – Bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang, rencananya ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Karawang (SETAKAR) akan menggelar aksi demonstrasi ke Pemda, DPRD hingga kantor ATR/BPN Karawang.
Rencananya, aksi demonstrasi yang menuntut persoalan kekeringan lahan pertanian ini juga akan diikuti oleh elemen lain seperti Pemuda Tani, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), hingga Forum Karang Utara Bergerak (FKUB).
Ketua SETAKAR, Deden Sofian menyampaikan, hari ini persoalan kekeringan lahan pertanian di Karawang semakin meluas, sudah mencapai ribuan hektar lahan sawah di wilayah Kecamatan Cibuaya, Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya hingga Pedes.
“Yang paling parah ada di Pakisjaya, hampir di semua desa lahan pertaniannya gak dapat pasokan air,” tutur Deden Sofian, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak PJT II, sambung Deden, kekeringan lahan pertanian ini diakibatkan oleh debit air yang meluap, sehingga tidak masuk/mengaliri area lahan pertanian.
“Ya itu alasan mereka saja (PJT II, red) yang tanpa solusi. Persoalannya sekarang kan petani sudah masuk masa tanam dan membutuhkan air. Petani di Pakisjaya juga terancam gagal tanam, karena air tidak ada. Sementara sebagian wilayah seperti di Pedes dan Cibuaya juga terancam gagal panen, karena lahan mereka kekeringan sebelum panen,” katanya.
Tuntutan Aksi
Selain menyasar kantor Pemda dan DPRD Karawang, masih kata Deden, aksi demonstrasi juga akan dilakukan di kantor ATR/BPN Karawang.
“Kalau aksi ke BPN sebenarnya ujung-ujungnya soal tata kelola tanah, yaitu dimana hampir 70% lahan pertanian bukan milik orang Karawang, pribumi hanya jadi buruh tani,” terangnya.
“Kemudian, soal isu kemarin soal dugaan kawasan hutan yang dicaplok kawasan industri,” timpalnya.
Dalam aksi demonstrasi nanti, Deden mengungkapkan, setidaknya ada beberapa tuntutan aksi. Diantaranya adalah meminta sesegera mungkin agar pasokan air sampai ke area pertanian.
“Terserah gimana caranya PJT dan Pemda, yang penting petani terselamatkan,” katanya.
Kedua, petani akan meminta ganti rugi di wilayah gagal tanam dan di wilayah yang terlanjur tanam tanpa adanya pasokan air.
“Sekarang 2 hektar saja itungannya 6 ton kali Rp 6.500,- HPP. Kalau kali seribu hektar, ya silahkan hitung saja sendiri ganti ruginya berapa,” tuturnya.
Disinggung mengenai adanya asuransi untun para petani, Deden menjelaskan jika menurut versinya asuransi petani hanya sekadar menjadi program yang sebenarnya membuat para pejabat dinas menjadi malas saat bertugas di lapangan.
“Saat ke lapangan melihat gagal panen atau gagal tanam, PPL alasannya karena ada asuransi. Ini kan program yang memberikan efek tidak kreatif kepada pejabat yang bertugas di lapangan. Sehingga kinerja dan tanggungjawabnya tidak ada,” katanya.
“Padahal yang namanya perlindungan terhadap petani tidak harus bentuk asuransi. Gagal tanam atau panen diganti rugi, insfrastuktur diperbaiki dan segala macamnya, semuanya juga betuk perlindungan kepada petani. Maka terkadang pejabat Dinas Pertanian suka berlindung atas nama asuransi petani ketika gagal panen atau gagal tanam terjadi,” tandas Deden.***










