Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Insiden penggerudukan tempat ibadah ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dimediasi oleh pihak berwajib dan tokoh masyarakat setempat.
Sekelompok warga dan pemuda mendatangi rumah sewaan di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, yang difungsikan sebagai rumah ibadah jemaat GKPI pada Minggu, 20 September 2026.
Aksi penghentian paksa dilakukan karena warga menilai lokasi tersebut belum memiliki izin resmi.
Di tengah aksi penolakan, salah satu pemuda setempat terekam membawa senjata tajam jenis parang atau golok sambil berteriak meminta ibadah dihentikan.
Merespons video viral tersebut, Polresta Tangerang bersama jajaran Muspika, Forum DM, perwakilan jemaat GKPI, serta tokoh agama langsung menggelar musyawarah dari siang hingga malam hari.
Melalui langkah persuasif, pemuda bersenjata tajam yang terlibat menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf secara terbuka. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian, situasi lapangan kembali kondusif, dan tempat ibadah dipastikan dapat diakses kembali oleh jemaat.***

