Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa (22/9/2026).
Sirajudin sebelumnya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Taufik mengatakan, perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.
Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta, dengan rincian:
– Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta;
– Senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati;
– Sejumlah Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.***
Sumber : Kompas

