KARAWANG – Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.
Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC – Karawang.
Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).
Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.
“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).
Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor
Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang ‘disulap’ menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.
Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC – Karawang.
“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.
Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan
Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.
“Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tegasnya.
Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak ‘tutup mata’ atas persoalan yang sedang terjadi.
“Woy…! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan,” tutup Askun.***

