JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan, Febrie menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang saat digelandang menuju mobil tahanan.
Meski telah ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda yang biasa dikenakan tahanan tindak pidana khusus.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani. Menurut dia, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi, sehingga belum layak menjadi dasar penahanan.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.
“Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya,” ujarnya
Febrie kemudian menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa ini kriminalisasi,” pungkas Febrie.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.***
Sumber : suara.com










