JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak setuju dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi masyarakat yang menangkap pelaku kejahatan jalanan atau begal.
Yusril menilai, langkah sayembara ini berisiko memicu aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat serta berpotensi salah tangkap yang mengancam nyawa warga yang tidak bersalah.
“Pendapat saya, kalau sayembara seperti itu sebaiknya jangan dilakukan karena akan memancing masyarakat. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit, dikasih hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang sudah siap membawa golok dan pentungan. Khawatirnya nanti orang yang bukan begal malah ditangkap, dianggap begal, lalu dikeroyok,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (24/7).
Yusril menjelaskan bahwa penanganan aksi pembegalan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dapat dibantu oleh unsur TNI.
Ia menekankan meskipun masyarakat diperbolehkan membantu menangkap pelaku tindak kejahatan saat situasi darurat di lapangan, tetapi tidak boleh berlanjut pada tindakan kekerasan secara sepihak.
“Kalau tidak ada polisi di situ, lalu korban dibegal dan berteriak hingga warga kampung membantu menangkap, itu boleh saja dilakukan. Tapi jangan kemudian main hakim sendiri. Orang harus diadili dulu baru dihukum, tidak bisa dihukum sendiri apalagi dianiaya sampai mati. Itu merusak tatanan kita sebagai bangsa yang patuh hukum dan beradab,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan patroli serta pengamanan wilayah secara langsung daripada menyerahkan penindakan kejahatan jalanan kepada partisipasi warga melalui imbalan sayembara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal, jambret, copet, maling, hingga perampok dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian dalam keadaan hidup. Hadiah yang disiapkan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.***
Sumber : Media Indonesia










