Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan seragam dan atribut dinas.

SE tersebut tertuang Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walkot Abdul Harris menandatangani langsung SE tersebut pada Senin 8 Juni 2026.

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Plh Wali Kota (Walkot) Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Selasa (9/6/2026).

Berita Lainnya  Karawang Tidak Boleh Kehilangan Jari Diri sebagai 'Kota Lumbung Padi', Bupati Aep : 86.170 Hektar LP2B Dikunci

Dalam surat edarannya itu, Abdul menetapkan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, kewajiban pegawai ASN menggunakan media sosial secara bilak santun, bertanggung jawab, menjaga etika, norma kesopanan, serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

“Menjaga etika dalam komunikasi digital dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemkot Bekasi melarang ASN membagikan, menyebarluaskan, atau membuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

Berita Lainnya  Menunggu 'Nyanyian' Sony Sonjaya yang akan Bongkar Nama-nama Besar di Korupsi MBG

ASN Pemkot Bekasi juga dilarang membuat konten yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Dilarang) menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi atau simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsement, maupun konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” jelasnya.

ASN Pemkot Bekasi juga dilarang melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penggunaan media sosial oleh ASN di unit kerjanya masing-masing.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Tertipu, Warga yang akan Dibantunya Ternyata Pelaku Curanmor

“Dan apabila ditemukan pelanggaran, wajib menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.***

Artikel ini telah tayang di detikNews : https://news-detik-com.cdn.ampproject.org/v/s/news.detik.com/berita/d-8525011/tok-asn-pemkot-bekasi-dilarang-ngonten-pakai-seragam-dan-atribut-dinas/amp?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17810099693787&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fberita%2Fd-8525011%2Ftok-asn-pemkot-bekasi-dilarang-ngonten-pakai-seragam-dan-atribut-dinas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan