KARAWANG – Diduga soal kasus asusila yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji membuat laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Direktorat Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Aparatur Sipil Negara.
Tetapi sayangnya, kepada wartawan, Panji masih enggan berkomentar lebih detail mengenai laporannya tersebut. Ia hanya menyebut bahwa terlapor merupakan pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Karawang.
Panji mengaku sengaja menyampaikan laporan langsung ke BKN karena menilai proses penanganan di tingkat daerah berpotensi terkendala faktor kedekatan antarsejawat.
“Saya sengaja melaporkan oknum pejabat tersebut ke BKN karena khawatir pejabat pemeriksa di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang akan merasa sungkan atau eweuh pakewuh. Saya berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional, netral, dan transparan,” ujar Panji, dilansir dari Nuansa Metro, Senin (20/7/2026).
Panji juga belum bersedia menjelaskan materi laporan yang disampaikannya. Menurutnya, informasi tersebut baru akan disampaikan setelah terdapat perkembangan dari pihak BKN.
Ia mengaku telah menerima tanda terima laporan dan turut menunjukkan dokumentasi saat berada di Gedung BKN di Jakarta.
“Nanti saja setelah ada perkembangan dari BKN. Saya akan menggelar konferensi pers dan menjelaskan kepada rekan-rekan media,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mengaku sudah memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kadishub Muhana pada Selasa (23/7/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelaahan awal guna memperoleh informasi, penjelasan dan fakta yang diperlukan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Kami memandang bahwa setiap informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya, Rabu (15/7/2026).
Atas klarifikasi tersebut, Gery menjelaskan jika Kadishub Muhana membantah atas perbuatan asusila yang dituduhkan terhadapnya. Bahkan pihak yang bersangkutan mengaku siap bertanggungjawab, jika perbuatannya bisa dibuktikan.***










