Selasa, Juli 21, 2026
spot_img

Ade Kunang Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Sarjan, ‘Katanya’ Duit Pinjaman Pribadi, Bukan Gratifikasi

BANDUNG – Sidang suap ijon proyek Bekasi mengungkap dua fakta penting yang menjadi inti pembelaan terdakwa Ade Kuswara Kunang. Selain mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari kontraktor Sarjan, Bupati Bekasi nonaktif itu juga mengungkap adanya surat penagihan dari Sarjan yang dikirim melalui penasihat hukum saat dirinya berada di Rutan Kebonwaru.

Menurut Ade, kedua fakta tersebut menunjukkan uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi, bukan gratifikasi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Fakta itu terungkap saat Ade menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi suap ijon proyek senilai Rp12,4 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Sahputra didampingi hakim anggota Hamonangan Alex Tahi.

Namun demikian, JPU KPK tetap mempertahankan konstruksi dakwaan. Jaksa menilai uang yang diterima Ade bukan sekadar pinjaman, melainkan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Sarjan.

Dalam pemeriksaannya, Ade tidak membantah pernah menerima uang dari Sarjan. Ia justru mengakui total dana yang diterimanya mencapai Rp8,5 miliar dan diberikan secara bertahap.

“Saya menyampaikan kepada Sugiarto, sampaikan ke Sarjan. Kalau mau bantu saya, secara pribadi, pinjamkan saya uang nanti saya kembalikan tahun 2027-2028.”

Ade menegaskan permintaan uang tersebut dilakukan atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bekasi terpilih.

“Saat meminjam atas nama pribadi bukan atas nama bupati. Meski saat itu saya sudah dipastikan menang dalam Pilkada Bekasi.”

Berita Lainnya  Penuhi Janji Kampanye Pilkada, Aep - Maslani Bersiap Bagikan LKS Gratis

Ia juga mengaku Sugiarto menjadi penghubung pada pertemuan awal dirinya dengan Sarjan. Meski demikian, Ade menilai tidak seluruh informasi yang disampaikan Sugiarto kepada Sarjan sesuai dengan fakta.

“Sugiarto ini memang menyampaikan benar. Tapi banyak juga yang salah yang disampaikan ke Sarjan.”

Menurut Ade, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama awal masa pemerintahannya.

“Waktu itu saya memang butuh uang operasional saya dalam 100 hari kerja. Saya harus bawa uang 20-30 juta per hari untuk melihat kebutuhan masyarakat Bekasi yang masih tidak memiliki rumah dan lainnya.”

Salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan ialah keberadaan surat yang dikirim Sarjan ketika Ade telah ditahan di Rutan Kebonwaru.

Ade mengatakan surat itu dititipkan melalui penasihat hukumnya. Isi surat tersebut meminta agar utang segera dilunasi karena Sarjan membutuhkan dana.

“Sarjan itu menitipkan surat kepada saya lewat pengacara. Mungkin sungkan kepada saya. Dalam surat itu, dia minta agar hutang itu segera ditutup.”

Ade mengaku telah merespons permintaan tersebut. Ia menyebut baru memiliki dana sekitar Rp700 juta untuk mulai mengangsur.

“Saya sampaikan saya saat ini baru ada uang sekitar Rp700 juta.”

Menurutnya, uang tersebut berasal dari hasil usaha keluarganya yang hingga kini masih dikelola orang tuanya.

Bagi pihak terdakwa, keberadaan surat tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperkuat dalil bahwa hubungan keuangan dengan Sarjan merupakan utang-piutang. Sebaliknya, jaksa menilai fakta tersebut belum menghapus dugaan adanya hubungan timbal balik antara pemberian uang dan proyek pemerintah.

Berita Lainnya  Ledakan Misterius di Toko Material Bangunan Purwakarta Tewaskan 1 Karyawan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Dalam pemeriksaan, Jaksa KPK Ade Azharie berulang kali menguji alasan Ade menerima uang dari Sarjan.

Jaksa juga menyoroti pertemuan awal antara Ade dan Sarjan yang difasilitasi Sugiarto serta dihadiri Yayat, anggota Intelkam Polri yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Pada persidangan sebelumnya, Yayat mengaku hanya membantu mempertemukan Sarjan dengan Ade yang ketika Pilkada Bekasi 2024 berada di posisi politik berbeda.

Meski terdakwa mengklaim uang tersebut sebagai pinjaman pribadi, JPU tetap berpegang pada alat bukti dan rangkaian keterangan saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Menurut jaksa, seluruh fakta tersebut menunjukkan adanya hubungan antara pemberian uang dengan perolehan sejumlah pekerjaan proyek oleh Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena itu, jaksa tetap menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur menerima gratifikasi sebagai pejabat negara sebagaimana didakwakan.

Persidangan juga menyinggung uang tunai Rp200 juta yang disita KPK saat operasi tangkap tangan.

Ade membantah uang tersebut merupakan bagian dari pinjaman Sarjan.

“Di BAP sudah saya jelaskan memang ada uang operasional biasa. Tapi uang yang didapat dalam OTT itu bukan uang saya.”

Ia mengaku tidak mengetahui proses penyitaan karena saat penangkapan berlangsung dirinya sedang tidur.

“Saya sendiri tidak tahu, tahu-tahu saya dijemput oleh petugas KPK saat saya tidur. Termasuk orang tua saya ditempat berbeda.”

Selain itu, Ade menjelaskan isi pesan WhatsApp yang dikirim kepada Arif agar diteruskan kepada ayahnya, HM Kunang. Pesan WhatsApp itu sempat diperlihatkan jaksa dalam sidang melalui layar monitor.

Berita Lainnya  Lokalisasi Tenda Biru Cibitung - Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

“Dalam WA itu, Saya sampaikan ke Arif agar orang tua saya untuk meluruskan strategi saya terkait orang-orang yang ingin masuk ke saya.”

Menurut Ade, pesan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap nasihat orang tuanya agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan posisinya sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Perkara Memasuki Tahap Tuntutan
Setelah pemeriksaan terhadap kedua terdakwa selesai, Majelis Hakim menutup persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Persidangan ini memperlihatkan bahwa pokok sengketa pembuktian tidak lagi terletak pada ada atau tidaknya aliran dana Rp8,5 miliar. Fakta penerimaan uang telah diakui oleh terdakwa.

Perbedaan utama justru berada pada dasar hukum penerimaan dana tersebut. Pihak terdakwa menyebutnya sebagai utang pribadi yang dibuktikan dengan adanya surat penagihan dari Sarjan. Sebaliknya, JPU KPK berpendapat hubungan keuangan itu memiliki kaitan dengan pemberian proyek pemerintah sehingga memenuhi unsur gratifikasi.

Hingga pemeriksaan terdakwa berakhir, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap kedua argumentasi tersebut. Penilaian akan dilakukan berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang telah diajukan di persidangan. (Red)

Sumber : jabarnews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

KARAWANG - Diduga soal kasus asusila yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji membuat laporan ke...

Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

JAKARTA - Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, nyaris ricuh. Polisi hampir...

19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin...

Pernyataan ‘Menyesatkan’, Kantor Hukum Hotman Paris Didemo

JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Aktivis Connection melakukan aksi demonstrasi di depan kantor firma hukum Hotman Paris & Partner, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin...

Motif Tekanan Ekonomi, Oknum Polisi Rampok Toko Emas

ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi yang diduga merampok...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan