SUMEDANG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sepertinya telah tertipu oleh salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Siapa sangka jika warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang akan dibantu KDM untuk proses pembayaran pajak motornya yang telah lama mati, ternyata merupakan curanmor.
Hal itu terungkap saat jumpa pers kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026).
Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, sebelumnya Dedi Mulyadi bertemu dengan pelaku curanmor dalam perjalanan di Jalan Umar Wirahadikusumah, tepatnya di wilayah Kecamatan Ganeas.
Saat itu pelaku ditegur KDM, karena knalpot motor dan pajak kendaraan bermotornya mati. KDM kemudian beriktikad baik akan membantu proses pembayaran pajaknya.
Saat itu, si pelaku ini diminta datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan yang nantinya akan dibayarkan KDM.
Akan tetapi, sehari pasca bertemu KDM di lokasi, pelaku tertangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang.
“Setelah proses penyelidikan, terungkap ternyata warga yang hendak dibantu Pak KDM ini adalah pelaku curanmor. Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKBP Sandityo Mahardika, dilansir dari Kompas, Jumat (5/6/2026).
Selain kasus tersebut, jajaran Polres Sumedang juga mengungkap lima kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Dari lima kasus tersebut, kami mengamankan tujuh tersangka. Terdiri dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu pelaku penadah kendaraan bermotor,” sebut Tyo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan polisi yang diterima Polres Sumedang dan polsek jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Tyo menuturkan, dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap seorang tersangka yang masuk dalam target operasi (TO), yakni KK alias Bokir (29), warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selain itu, enam tersangka lainnya yang berstatus Non-Target Operasi (Non-TO) juga berhasil diamankan, termasuk seorang penadah berinisial KND (56), warga Kabupaten Cianjur.
“Kasus-kasus yang berhasil kami ungkap ini terjadi di lima lokasi berbeda, yakni dua kasus di Kecamatan Cimanggung, satu di Sumedang Selatan, satu di Rancakalong, dan satu kasus di Ganeas,” sebut Tyo.
Tyo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya.
Beberapa tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y atau astag.
“Ada pula yang merusak kabel soket kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Sementara, pelaku lainnya memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan dengan mencuri motor yang diparkir tanpa kunci setang,” ujar Tyo.
Tyo menambahkan, enam tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Sumedang,” ujar Tyo.***
Artikel ini telah tayang di Kompas.com : https://bandung.kompas.com/read/2026/06/04/150301678/warga-sumedang-yang-akan-dibantu-bayar-pajak-motor-oleh-dedi-mulyadi










