KOTA BEKASI – Sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera membentuk Pansus (Panitia Khusus) dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
DPRD yang memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD didesak untuk segera melakukan intervensi terhadap dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar tersebut.
“Melihat skandal kejahatan korupsi merugikan negara 5,4 M, kami meminta DPRD untuk mengambil langkah intensif bentuk Pansus, sebab dugaan korupsi pengadaan berskala besar ini melibatkan anggaran APBD Kota Bekasi,” tutur Koordinator AMI, Ahmad Alfaris, dilansir dari Aktual.com, Rabu (3/6/2026).
Ditegaskan Alfaris, AMI mendukung DPRD Kota Bekasi, apabila memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan dalam proses Pansus nanti.
“Kami dari Asosiasi Mahasiswa Indonesia mendukung DPRD kota bekasi untuk memanggil pejabat-pejabat tinggi Kota Bekasi untuk diperiksa, baik dari Wali Kota Nekasi Tri Adhianto Tjahyono sampai Dinas Kesehatan Kota Bekasi,” ucapnya.
KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah, di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tahun anggaran 2022-2023.
Langkah tersebut diambil, setelah lembaga antirasuah menerima berkas aduan resmi, mengenai indikasi penyelewengan anggaran kesehatan daerah yang bergulir dalam beberapa tahun terakhir.
Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dari masyarakat dari bersifat rahasia. Perkembangan atau progres dari hasil penelaahan kasus tersebut, nantinya hanya akan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor, bukan untuk dipublikasikan secara terbuka di ruang publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak lembaga memiliki regulasi dan mekanisme khusus, dalam menjaga kerahasiaan identitas maupun materi laporan. Hal ini dilakukan demi menjaga objektifitas proses hukum, serta melindungi keamanan pihak yang mengadukan indikasi korupsi tersebut.
“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi mengenai siapa pihak pelapor maupun materi yang dilaporkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).***










