Selasa, Juli 21, 2026
spot_img

Polda Jabar Ungkap Judi Online, 11 Orang Ditetapkan Tersangka, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah Disita

BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi live DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama empat bulan. Hasilnya, Polda Jabar menggerebek tiga tempat secara serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita uang tunai miliaran rupiah, kendaraan mewah, komputer, dan alat kejahatan lainnya.

Berita Lainnya  Atalia Kritik Lagu Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Senin 20 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user.

Berita Lainnya  Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE.

Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online.

Para tersangka melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polda Jabar Persilahkan Warga Tindak Begal, Asal Jangan Sampai Mati

BANDUNG - Polda Jabar memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan atau begal yang meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, Kabid Humas...

Ade Kunang Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Sarjan, ‘Katanya’ Duit Pinjaman Pribadi, Bukan Gratifikasi

BANDUNG - Sidang suap ijon proyek Bekasi mengungkap dua fakta penting yang menjadi inti pembelaan terdakwa Ade Kuswara Kunang. Selain mengakui menerima uang Rp8,5...

Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

KARAWANG - Diduga soal kasus asusila yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji membuat laporan ke...

Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

JAKARTA - Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, nyaris ricuh. Polisi hampir...

19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan