BEKASI – Polisi menangkap pria berinisial HSLT (29) yang menganiaya dan menyekap kekasihnya, TS (25), di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026), usai kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
“Polres Metro Bekasi telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sempat viral di media sosial karena disertai penyekapan di sebuah rumah kos,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Rangkaian kekerasan bermula setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran pada Senin (29/6/2026). Sejak saat itu, pelaku diduga berulang kali menganiaya korban hingga 8 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga terbakar api cemburu setelah mengetahui pacarnya berkomunikasi dengan pria lain.
“Pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan korban masih bertemu dengan pria lain. Hal itu memicu pelaku melakukan penganiayaan sejak 2 hingga 8 Juli 2026,” kata Ikhlas.
Korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan kiri bagian atas, serta kedua lengan bagian bawah.
Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban. Diketahui, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram sekitar April 2026.
Hubungan keduanya sempat putus sambung sebelum akhirnya kembali berpacaran dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Wisma Elang.
Namun, korban melarikan diri karena tidak lagi sanggup menerima perlakuan pelaku.
“Saat pelaku keluar dari kamar kos, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela. Kemudian datang ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan,” ujar Ikhlas.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih, satu celana jeans berwarna hijau, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp 50 juta.***
Sumber : Kompas










