Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG – Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum (APH).

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana berpendapat, apabila ditemukan aktivitas yang diduga memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan di muka umum, maka Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Terlebih, Pasal 406 KUHP merupakan delik biasa, sehingga tidak memerlukan pengaduan untuk diproses. Sementara jika ditemukan muatan pornografi yang dipertontonkan kepada publik, ketentuan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diterapkan.

“Hemat saya, aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi, termasuk memeriksa sejauh mana tanggung jawab penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan tersebut,” ujar Dian Suryana, Selasa (9/6/2026).

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

Pengelola THM Harus Diperiksa APH

Praktisi hukum ini menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada individu yang terlibat, tetapi juga harus menyasar penyelenggara kegiatan dan pengelola THM apabila diketahui, membiarkan, atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Jika terdapat pembiaran atau fasilitasi, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut perilaku individu, tetapi juga tanggung jawab hukum pengelola usaha,” katanya.

Dari sisi administratif, langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi tersebut sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari dinas dan instansi terkait patut diapresiasi.

Menurut Dian, tindakan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban umum ketika muncul dugaan pelanggaran yang menimbulkan sorotan publik.

Namun demikian, penutupan sementara harus dipahami sebagai tindakan administratif dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan usaha, bukan sebagai bentuk sanksi pidana.

Berita Lainnya  Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

Oleh karena itu, proses administratif yang dilakukan pemerintah daerah dan proses penegakan hukum oleh aparat merupakan dua mekanisme yang berbeda namun dapat berjalan beriringan.

Menurut Dian, langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kepentingan publik yang lebih luas.

Karawang Peringkat Ketiga HIV Tertinggi di Jawa Barat

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang menunjukkan bahwa secara kumulatif sejak tahun 2000 hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 4.733 kasus HIV di Karawang.

Pada triwulan pertama tahun 2026 saja ditemukan 188 kasus baru, dengan kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) sebanyak 76 kasus atau menjadi kelompok risiko tertinggi.

Karawang juga tercatat berada di peringkat ketiga kasus HIV tertinggi di Jawa Barat. Karena itu, upaya pengawasan, penegakan hukum, dan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat merupakan langkah yang rasional dan sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.

Berita Lainnya  GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

Karena itu, sambung Dian, pengusutan dugaan tindak pidana ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap peristiwa yang terjadi maupun terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti hanya pada pelaku, tetapi juga menyentuh pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut.

“Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah daerah melakukan penutupan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan langkah aparat menelusuri dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang memiliki dasar kepentingan hukum sekaligus kepentingan publik,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan