Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Mantan Kabid Pasar Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Pungli MCK Bantargebang

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar, Juhasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang Kota Bekasi.

Terpantau Rabu (15/7/2026), tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Bulak Kapal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, penyidik tidak hanya menetapkan Juhasan sebagai tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan karena merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara agar siap dilimpahkan ke persidangan.

“Pada hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar – Juhasan. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tutur Ryan Anugrah.

Berita Lainnya  Sidang Kasus Ade Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana untuk Konferda PDIP Jabar

Ia menjelaskan penyidikan menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang Bekasi sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diminta mencapai Rp80 juta dan diberikan dalam tiga tahap.

“Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai,” jelas Ryan.

Ia juga mengungkapkan dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan MCK serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik pungutan liar tersebut.

Berita Lainnya  Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi,” paparnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer,” jelas Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya  Dugaan Penculikan oleh Oknum Aparat, Kuasa Hukum Karang Taruna Minta Perlindungan LPSK dan Komnas HAM

“Saat ini tersangka dikurung 20 hari, yang kemudian menunggu putusan pengadilan. Pasal tersebut merunut pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ryan menambahkan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penyusunan berkas perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik masih akan terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan membuka kemungkinan adanya fakta hukum baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga proses penyusunan berkas perkara dapat lebih fokus dan nantinya layak dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Sumber : elshinta.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mendagri Serahkan Sanksi Bupati Purwakarta ke Dedi Mulyadi

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan sanksi untuk Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein yang disorot karena lagu "Lalaki...

Sakit Hati Atas Ucapan Suami, Ibu Tiri di Bekasi Aniaya Balita 4 Tahun hingga Koma

BEKASI - DM (19), seorang perempuan terpaksa diamankan Polres Metro Bekasi, karena diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap anak tirinya QSH yang masih berusia...

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Maling Motor Pembunuh Ojol di Tangerang

TANGGERANG - Polisi menangkap pria bernama Rahmat Dimas, pelaku pembunuhan driver ojek online (ojol) berinisial ATP saat sedang tidur di base camp ojol di...

Viral! Bayi ini Diberi Nama Muhammad MBG Subianto

WONOSOBO - Seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan di media sosial seusai diberi nama...

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan