Selasa, September 8, 2026
spot_img

Ghazali Center Soroti ‘Conflict of Interest’ Pengisian Anggota BPD di Karawang

KARAWANG – Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Karawang perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan kajian awal, terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), serta membuka ruang terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya.

Proses pengisian anggota BPD harus berpedoman pada prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin independensi penyelenggara.

Selain itu, seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berita Lainnya  Gus Kikin Resmi Terpilih sebagai Ketum PBNU 2026-2031

Oleh karena itu, Ghazali Center Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap substansi Peraturan Bupati tersebut, agar pelaksanaan pengisian anggota BPD berlangsung secara adil, demokratis, memiliki kepastian hukum, dan mampu meminimalisasi potensi konflik di tengah masyarakat.

Ketentuan mengenai daftar pemilih serta penentuan kuota kursi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan wilayah menjadi pertanyaan besar dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Sempat Memanas! 5 Calon Ketum PBNU Sepakat Pemilihan Melalui AHWA

Hingga saat ini, terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, indikator, maupun mekanisme penetapan jumlah pemilih dan alokasi kursi pada masing-masing wilayah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, rasa ketidakadilan antarwilayah, serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan dan berbasis regulasi mengenai penetapan daftar pemilih serta formula pembagian kuota kursi BPD agar proses pengisian berlangsung demokratis, adil, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.

Berita Lainnya  Proyek Normalisasi Kali Apur Rusak Pagar Rumah Warga, Kontraktor Diminta Tanggungjawab

“Untuk itu kami dari Ghazali Center Indonesia besok siang akan mendatangi Dinas DPMD Kabupaten Karawang untuk menanyakan hal terkait,” tutur Apriyona, ST., – Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Senin (13/7/2026) malam.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru berinisial DMP, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)...

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan