Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Ghazali Center Soroti ‘Conflict of Interest’ Pengisian Anggota BPD di Karawang

KARAWANG – Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Karawang perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan kajian awal, terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), serta membuka ruang terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya.

Proses pengisian anggota BPD harus berpedoman pada prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin independensi penyelenggara.

Selain itu, seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berita Lainnya  Pemilihan BPD Sirnabaya Sukses Digelar, Ocvyta : "Perempuan Miliki Hak yang Sama dalam Keadilan dan Kesejahteraan"

Oleh karena itu, Ghazali Center Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap substansi Peraturan Bupati tersebut, agar pelaksanaan pengisian anggota BPD berlangsung secara adil, demokratis, memiliki kepastian hukum, dan mampu meminimalisasi potensi konflik di tengah masyarakat.

Ketentuan mengenai daftar pemilih serta penentuan kuota kursi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan wilayah menjadi pertanyaan besar dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  GCI Sarankan Pemda Karawang Segera Revisi Perda RTRW

Hingga saat ini, terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, indikator, maupun mekanisme penetapan jumlah pemilih dan alokasi kursi pada masing-masing wilayah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, rasa ketidakadilan antarwilayah, serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan dan berbasis regulasi mengenai penetapan daftar pemilih serta formula pembagian kuota kursi BPD agar proses pengisian berlangsung demokratis, adil, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.

Berita Lainnya  Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

“Untuk itu kami dari Ghazali Center Indonesia besok siang akan mendatangi Dinas DPMD Kabupaten Karawang untuk menanyakan hal terkait,” tutur Apriyona, ST., – Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Senin (13/7/2026) malam.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan