KARAWANG – DH (46), seorang ayah asal Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa diringkus polisi, setelah kedapatan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan sudah 11 tahun lamanya, semenjak korban masih berusia 9 tahun.
Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Senin 22 Juni 2026. Korban yang tak kuasa menahan trauma mendalam, akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Mapolres Karawang.
“Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada Senin 22 Juni 2026 di rumah mereka. Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi dibawah ancaman oleh pelaku,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu kandung korban, guna memperkuat pembuktian.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual.
“Ini menjadi pelajaran dan perhatian agar jangan takut melapor kejadian kekerasan seksual ke Kepolisian maupun instansi saluran lainnya untuk dapat ditindak,” tegas Fiki.
Kini, pelaku DH yang memiliki perawakan kurus dan berambut gondrong tersebut diancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena melakukan kejahatan terhadap anak kandung yang seharusnya ia lindungi.***










