Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Bejat! Anak Sendiri kok Dicabuli, Si Gondrong Kini Sudah Diringkus Polisi

KARAWANG – DH (46), seorang ayah asal Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa diringkus polisi, setelah kedapatan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan sudah 11 tahun lamanya, semenjak korban masih berusia 9 tahun.

Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Senin 22 Juni 2026. Korban yang tak kuasa menahan trauma mendalam, akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Mapolres Karawang.

“Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada Senin 22 Juni 2026 di rumah mereka. Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi dibawah ancaman oleh pelaku,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Sabtu (11/7/2026).

Berita Lainnya  Bukan ODGJ, Pria Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata di Bawah Pengaruh Miras

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu kandung korban, guna memperkuat pembuktian.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual.

“Ini menjadi pelajaran dan perhatian agar jangan takut melapor kejadian kekerasan seksual ke Kepolisian maupun instansi saluran lainnya untuk dapat ditindak,” tegas Fiki.

Berita Lainnya  Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Kini, pelaku DH yang memiliki perawakan kurus dan berambut gondrong tersebut diancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena melakukan kejahatan terhadap anak kandung yang seharusnya ia lindungi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Ikan Kiamat’ Ditemukan Terdampar di Pantai Lombok Timur

LOMBOK - Seekor ikan oarfish yang dikenal sebagai ikan 'kiamat' ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Pink, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,...

DPO Narkoba Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

LAMPUNG - Polda Lampung membenarkan adanya baku tembak antara personel kepolisian dan seorang bandar narkoba di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten...

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi...

Jabatan Dinonaktifkan Bupati, Kadishub Gowa Ngamuk Bubarkan Apel ASN

GOWA - Apel aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026), diwarnai ketegangan setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa Agus...

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

Hukum

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan