KARAWANG – NRS alias Noni (31), seorang ibu rumah tangga di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan, tersangka diduga mengedarkan sabu dan menyimpan perlengkapan pengemasan dan alat komunikasi di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, timbangan digital, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Ferlyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial E yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di sebuah rumah di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***










