BEKASI – Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung, Bekasi.
Para korban merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) untuk melayani ‘lelaki hidung belang’.
Sejumlah barang bukti diamankan, 37 orang diperiksa, termasuk 8 orang masih di bawah umur.
Sementara, 12 orang ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana perdagangan orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Polisi memastikan pengungkapan kasus ini dipastikan bukan semata-mata berawal dari unggahan viral seorang warga negara (WN) Jepang di media sosial.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan berbagai sumber informasi yang diterima kepolisian, termasuk laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), patroli siber, dan pemantauan akun media sosial yang dikelola Direktorat PPA PPO.
“Jadi bukan semata-mata karena ada informasi atau unggahan dari warga negara Jepang, tapi sebenarnya informasi ini juga dari KPAI yang sudah memberikan informasi terkait adanya pemanfaatan anak dalam eksploitasi atau perdagangan seksual anak,” jelas Kombes Pol. Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/26).
Menurut Kombes Pol. Rita, Direktorat PPA PPO memiliki tim yang secara khusus memantau berbagai konten kekerasan berbasis gender di media sosial. Pemantauan dilakukan bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.
Kasus dugaan eksploitasi anak itu sempat menjadi sorotan setelah beredar unggahan akun media sosial berbahasa Jepang yang diduga mencari anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Unggahan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan warga negara asing sebagai pelanggan. Kombes Pol. Rita mengatakan hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan warga negara Jepang dalam perkara yang sedang diusut.
“Dari keterangan para korban memang ada yang melayani tamu-tamu asing, tapi terhadap warga negara yang tadi disebutkan mereka menyebutkan tidak pernah bertemu. Itu hanya muncul dalam konten yang disampaikan secara online,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan. penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan tersebut apabila ditemukan alat bukti baru.
Kombes Pol. Rita menegaskan, sampai saat ini hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Jepang dalam praktik eksploitasi seksual anak tersebut.
“Kalau memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Yang paling utama juga kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri,” ungkapnya.***
Sumber : TribrataNews










