Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Cegah Aktivitas LGBT, Wali Kota Bekasi Intruksikan Satpol PP Razia Apartemen

KOTA BEKASI – Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi memperketat pengawasan apartemen di Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan fungsi apartemen.

Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, telah menginstruksikan Satpol PP melakukan razia terhadap apartemen. Serta mendata para penghuni apartemen yang ada di Kota Bekasi.

Ia mengatakan, bahwa upaya memperketat pengawasan apartemen penting mengingat adanya potensi praktik penyalahgunaan apartemen. Seperti digunakan untuk aktivitas perzinahan, penyalahgunaan narkoba bahkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

“Kita sudah instruksikan Satpol PP untuk memperketat pengawasan apartemen salah satunya melalui razia. Karena ada potensi penyalahgunaan fungsi apartemen,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran LGBT. Perihal ini, khususnya kepada generasi muda terutama anak sekolah.

Dalam melakukan upaya itu, Pemkot Bekasi menggandeng sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Termasuk mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Sosialisasi dan edukasi terhadap ancaman LGBT terus kita lakukan kepada masyarakat. Kita datang ke sekolah, ke pesantren termasuk menggandeng MUI dan mengoptimalkan Puspaga,” ujarnya.

Berita Lainnya  Videonya Viral di Medsos, Transpuan ini Tantang Pelaku Duel Satu Lawan Satu

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, razia terhadap apartemen terus digencarkan. Satpol PP Kota Bekasi telah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada pengelola apartemen.

Nesan juga menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fungsi apartemen. Oleh karena itu Satpol PP telah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada para pengelola apartemen di Kota Bekasi.

Himbauan tersebut meliputi, melarang anak di bawah umur menyewa apartemen, melarang pasangan selingkuh hingga pasangan yang terindikasi LGBT. Kemudian larangan membawa narkoba maupun senjata tajam.

Berita Lainnya  Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

“Kita sudah melakukan razia ke sejumlah apartemen belum lama ini. Bahkan kita sudah kumpulkan para pengelola apartemen di kantor kami, kurang lebih hingga tiga kali pertemuan,” katanya.***

Sumber : rri.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan