JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, imbas kontroversi terkait lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’.
Pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta digelar pada Jumat (3/7/2026) di Gedung Inspektorat Jenderal, sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Jadi, diperiksa hari ini, mulai tadi jam 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan kepada Kompascom, Jumat sore.
Benni mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Selama pemeriksaan selama 8 jam itu, Saepul dicecar 60 pertanyaan. Menurut Benni, inti dari materi pemeriksaan adalah soal pembuatan dan publikasi lagu.
“Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang yang berkembang menjadi 60 pertanyaan,” jelasnnya.
Dalam pemeriksaan ini, Bupati Purwakarta juga mengaku menyesal dan meminta maaf.
Menurut Benni, Saepul juga sudah menghapus peredaran lagu itu dari semua akun media sosialnya.
“Semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di-take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait sanksi, Kemendagri akan memproses sanksi untuk Bupati Purwakarta.
“Nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya. Sesuai hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejad” karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menuai polemik setelah sejumlah liriknya dinilai menyinggung perempuan.
Kontroversi lagu tersebut tidak hanya mendapat sorotan dari pegiat isu perempuan, tetapi juga dari budayawan hingga anggota DPR.
Salah satunya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Selly, sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung unsur yang merendahkan perempuan sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.
“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Selly mengingatkan bahwa Pelecehan seksual nonfisik atau dalam bentuk verbal, adalah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.***
Sumber : Kompas.com










