Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Imbas Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’, Bupati Purwakarta Diperiksa Kemendagri Selama 8 Jam

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, imbas kontroversi terkait lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’.

Pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta digelar pada Jumat (3/7/2026) di Gedung Inspektorat Jenderal, sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Jadi, diperiksa hari ini, mulai tadi jam 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan kepada Kompascom, Jumat sore.

Benni mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Selama pemeriksaan selama 8 jam itu, Saepul dicecar 60 pertanyaan. Menurut Benni, inti dari materi pemeriksaan adalah soal pembuatan dan publikasi lagu.

Berita Lainnya  Lomba Kemerdekaan HUT RI Pemkab Karawang Dipadukan Galang Donasi untuk Korban Bencana NTT

“Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang yang berkembang menjadi 60 pertanyaan,” jelasnnya.

Dalam pemeriksaan ini, Bupati Purwakarta juga mengaku menyesal dan meminta maaf.

Menurut Benni, Saepul juga sudah menghapus peredaran lagu itu dari semua akun media sosialnya.

“Semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di-take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Kemendagri akan memproses sanksi untuk Bupati Purwakarta.

Berita Lainnya  Warga dan Anak Sekolah Antusias Sambut Peresmian Jembatan Perintis Garuda

“Nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya. Sesuai hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejad” karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menuai polemik setelah sejumlah liriknya dinilai menyinggung perempuan.

Kontroversi lagu tersebut tidak hanya mendapat sorotan dari pegiat isu perempuan, tetapi juga dari budayawan hingga anggota DPR.

Salah satunya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

Menurut Selly, sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung unsur yang merendahkan perempuan sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.

“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Selly mengingatkan bahwa Pelecehan seksual nonfisik atau dalam bentuk verbal, adalah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan