Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Kejari Subang Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Sejumlah OPD

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi meningkatkan statusĀ  hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr. Akmal Abbas, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan unsur pidana dan bukti permulaan yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung.

Berita Lainnya  Bukan Pengupas Bawang, Tetapi Penjahit

Akmal menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

ā€œKami sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara gratifikasi ini. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi,ā€ ujar Akmal Abbas, dilansir dari Radar Karawang.

Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan belum menetapkan nama-nama tersangka secara resmi.

Akmal menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum serta mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktik rasuah tersebut.

Berita Lainnya  Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

Kasus ini menjadi sorotan luas karena diduga melibatkan lintas instansi atau beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Subang.

Ruang lingkup penyidikan mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

ā€œIni menyangkut banyak pihak dan OPD, sehingga kami perlu ketelitian dalam proses ini agar semuanya terang benderang. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,ā€ tegas Akmal.

Berita Lainnya  Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

Kejaksaan Negeri Subang kini menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitas penyidikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korps Adhyaksa dalam membersihkan praktik korupsi di birokrasi daerah serta memastikan supremasi hukum tetap tegak di wilayah Kabupaten Subang. (rk)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan