Kamis, Oktober 8, 2026
Google search engine

Di Hadapan Kepala BGN, Korban Keracunan ini Menangis dan Ngaku Trauma ‘Ogah’ Makan MBG Lagi

KASUS keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa hingga 353 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memicu kemarahan publik setelah para orang tua meluapkan amarah langsung di hadapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 ini menyebabkan banyak siswa mengalami trauma mendalam hingga menolak mengonsumsi makanan dari program pemerintah tersebut.

Ratusan pelajar dari lima sekolah di Berastagi dan Kabanjahe mengalami mual, muntah, kulit memerah, mual, hingga sesak napas akut. Satu siswa bahkan harus dirawat intensif di ruang ICU RS Haji Medan.

Berita Lainnya  Teror Terhadap Aktivis Bermunculan, Kini Giliran Korbid Sospol BEM UI Dikeroyok OTK

Kemarahan di Depan Kepala BGN

Tangis dan amarah seorang ibu pecah saat menemui Kepala BGN Sudaryono di rumah sakit. Ibu tersebut berteriak mempertanyakan kandungan racun di dalam makanan yang membahayakan nyawa anaknya. Termasuk salah satu korban yang mengaku trauma dan tidak mau lagi mengkonsumsi MBG.

Karena akibat efek fatal seperti kejang dan sesak napas, para siswa mengaku takut dan trauma untuk kembali memakan menu MBG dan memilih membawa bekal sendiri dari rumah.

Berita Lainnya  Modal Sudah Habis Miliaran, Mitra SPPG Minta BGN Segera Cabut Moratorium

Berdasarkan investigasi awal dari Badan Gizi Nasional, insiden dipicu oleh kelalaian fatal pada pengelolaan bahan baku di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebanyak 200 hingga 300 ekor ikan dencis/tongkol dibiarkan di suhu ruangan selama lebih dari 12 jam tanpa pendingin sebelum dimasak.

Kelalaian penyimpanan ikan basah di suhu ruang memicu pembusukan cepat yang menghasilkan zat beracun, menyebabkan gejala alergi instan seperti mulut gatal, getir, dan sesak napas pada siswa.

Merespons kelalaian yang mengancam nyawa ini, Kepala BGN Sudaryono mengambil langkah administratif yang agresif berupa penutupan dapur.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Operasional dapur SPPG Berastagi langsung disegel dan dihentikan sementara.

Kepala SPPG Karo Berastagi juga dicopot dari jabatannya dan diajukan pemecatan status ASN-nya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BGN menegaskan kepada seluruh pengelola dapur di Indonesia untuk mundur jika tidak mampu bekerja ekstra hati-hati.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang...

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan