Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Aturan Teknis Belum Jelas, Sekolah Swasta di Purwakarta Bingung Jalankan Program SSK Dedi Mulyadi

PURWAKARTA – Sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta mengaku masih kebingungan menjalankan Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Meski mendukung program yang bertujuan membantu siswa mengakses pendidikan di sekolah swasta tersebut, pihak sekolah menilai aturan teknis pelaksanaannya hingga kini belum jelas.

Kebingungan utama muncul terkait status bantuan yang diberikan pemerintah serta aturan mengenai kemungkinan sekolah memungut biaya tambahan di luar bantuan SPP dan uang bangunan yang dijanjikan dalam program tersebut.

Kepala SMK Farmasi Purwakarta, Jeni Jenal Mutaqin, mengatakan sekolah swasta sebenarnya menyambut baik program SSK.

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan perinci mengenai mekanisme pembiayaan yang akan diterapkan.

“Kalau terkait SSK kami setuju, cuma secara teknisnya, kami kebingungan karena belum ada penjelasan. Masih ngambang,” ujar Jeni saat ditemui, Rabu (24/6/2026).

MoU Belum Jelas

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu ribuan kepala sekolah dikumpulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas program tersebut. Namun, dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani, menurutnya belum tercantum secara jelas nominal bantuan maupun aturan mengenai pungutan tambahan yang diperbolehkan atau dilarang.

Berita Lainnya  Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

“Di MoU itu tidak tercantum nanti nominal secara jelas, tidak tercantum juga sekolah swasta boleh memungut lagi atau tidak. Bahasanya kan beasiswa, beasiswa SPP Rp 100 ribu per bulan dan uang bangunan Rp 1,5 juta. Tapi, di luar itu masih ada biaya lain, terutama untuk kami sekolah kesehatan,” katanya.

Menurut Jeni, sekolah berbasis kesehatan memiliki kebutuhan operasional yang cukup besar, mulai dari praktikum hingga praktik kerja lapangan (PKL) yang membutuhkan biaya tambahan.

“Nah itu yang masih belum jelas, apakah dengan ikut SSK sekolah boleh memungut biaya lain di luar SPP dan uang bangunan atau tidak sama sekali,” ujarnya.

Karena belum adanya kepastian regulasi, SMK Farmasi Purwakarta memilih menahan proses pembahasan biaya dengan orang tua calon siswa yang mendaftar melalui jalur SSK.

Berita Lainnya  MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

“Sampai saat ini ada empat siswa yang daftar SSK dan kami tampung dulu. Kami belum ada pembicaraan apa pun dengan orang tua karena takut salah menjelaskan. Kalau nanti yang beredar di masyarakat sekolah tidak boleh memungut, sementara kenyataannya berbeda, akhirnya sekolah yang disalahkan,” katanya.

Skema Bantuan Masih Tanda Tanya

Kebingungan serupa juga dirasakan SMK Bina Budi Purwakarta.

Meski sekolah tersebut mengaku mendapatkan manfaat dari meningkatnya jumlah pendaftar sejak adanya program SSK, kejelasan mengenai skema bantuan masih menjadi tanda tanya.

“Kebingungan kami mungkin ini subsidi atau pembiayaan penuh. Bantuan itu Rp 100 ribu per bulan dan Rp 1,5 juta uang bangunan, tetapi pencairannya juga nanti setahun dua kali. Itu yang masih kami tunggu kejelasannya,” kata Kepala SMK Bina Budi Purwakarta, Aam Aminah.

Meski demikian, Aam mengakui program SSK telah memberikan dampak positif terhadap jumlah calon siswa yang mendaftar ke sekolahnya.

“Alhamdulillah sangat diuntungkan. Yang awalnya murid kami sedikit, sekarang meningkat cukup signifikan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kepala SPPG di Karanganyar Muntah Usai Cicipi Ayam Menu MBG

Sementara itu, Praktisi Pendidikan Purwakarta, Agus Muharam, menilai pemerintah perlu segera memberikan penjelasan yang lebih perinci kepada sekolah swasta agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Ini harus jelas dan tegas. Jangan semua sekolah disamaratakan karena kebutuhan tiap sekolah berbeda. Sekolah kesehatan misalnya, biaya operasionalnya jauh lebih besar dibanding sekolah lain,” kata Agus.

Menurutnya, jika sekolah swasta benar-benar dilarang memungut biaya tambahan, bantuan Rp 100 ribu per bulan belum tentu mampu menutup kebutuhan operasional seluruh sekolah.

“Kasihan kalau tidak boleh memungut sama sekali, terutama sekolah yang memang memiliki biaya pendidikan tinggi. Karena itu, kebijakan ini harus dibahas bersama para ahli pendidikan agar sekolah swasta yang diberi kesempatan justru tidak kelabakan menjalankannya,” ujarnya.***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com : https://bandung.kompas.com/read/2026/06/24/181120378/sekolah-swasta-di-purwakarta-bingung-jalankan-program-dedi-mulyadi-aturan?page=2.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan