BANDUNG – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa bantuan pendidikan tersebut disertai syarat perilaku yang harus dipatuhi oleh para penerima manfaat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewajibkan siswa yang masuk sekolah swasta secara gratis untuk menjaga perilaku mereka.
Program ini ditujukan bagi siswa yang tidak tertampung di SMA, SMK, maupun SLB negeri dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dedi menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah bukan hanya soal pembiayaan pendidikan, tetapi juga upaya membentuk karakter generasi muda.
“Para siswa, dia harus berkomitmen. Kan mendapat subsidi dari kita cukup besar. Tetapi dia juga harus menaati aturan kita yakni menjadi anak baik, tidak tawuran misalnya,” ujar Dedi, Sabtu (20/6/2026) dikutip dari Antara.
Apa Sanksi bagi Siswa yang Melanggar?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi siswa yang melanggar aturan. Sanksi tersebut berupa pencabutan subsidi pendidikan jika siswa terbukti melakukan pelanggaran serius.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain terlibat tawuran, berkomplot dalam aksi kriminal, hingga melanggar aturan sekolah secara berat.
Dedi menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala terhadap perilaku siswa penerima program.
“Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya,” kata Dedi memperingatkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang dialokasikan tidak hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga efektif dalam membangun moralitas peserta didik.
Bagaimana Latar Belakang Program Sekolah Swasta Gratis?
Program sekolah swasta gratis merupakan terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Setiap tahun, jumlah calon siswa yang mendaftar ke sekolah negeri jauh melebihi kapasitas yang tersedia. Berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, terdapat lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak tertampung setelah proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendistribusikan siswa ke sekolah swasta yang telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU). Melalui skema ini, siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Apa Saja Fasilitas yang Ditanggung Pemerintah?
Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung berbagai komponen biaya pendidikan siswa di sekolah swasta mitra selama tiga tahun masa studi.
Komponen pembiayaan meliputi pembebasan uang pangkal, pembebasan uang bangunan, hingga pembayaran iuran bulanan sekolah.
Nilai bantuan yang diberikan mencapai sekitar Rp2,7 juta per siswa setiap tahun. Selain itu, sekolah swasta yang menerima siswa juga tetap memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program ini difokuskan untuk membantu masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah tidak menargetkan pembiayaan untuk sekolah swasta elit dengan biaya tinggi.
“Yang kita lindungi adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka harus bersekolah,” tutur dia.***










