Senin, Agustus 3, 2026
spot_img

Sengketa Catut Nama Apoteker Melasuka Karawang Berujung Laporan Pidana

KARAWANG – Sengketa yang melibatkan seorang apoteker dengan manajemen Apotek Melasuka Karawang berkembang menjadi perkara yang lebih luas. Tidak hanya berujung pada laporan pidana ke Satreskrim Polres Karawang, kasus ini juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap hak profesi tenaga kefarmasian yang dinilai berpotensi merugikan apoteker secara materiil maupun immateriil.

Didampingi Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Sony Adiputra & Partners, pelapor telah resmi mengajukan pengaduan pidana ke Polres Karawang. Kuasa hukum menilai perkara tersebut bukan lagi sekadar sengketa hubungan kerja sama, melainkan membuka dugaan praktik penggunaan nama apoteker dalam operasional sarana kefarmasian, tanpa keterlibatan penuh pemilik profesi sebagaimana mestinya.

Menurut kuasa hukum, setelah perkara ini mencuat ke publik, pihaknya mengaku menerima sejumlah informasi dari tenaga kefarmasian lain yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami melihat perkara ini bukan hanya menyangkut klien kami. Jika dugaan ini benar, maka harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan profesi apoteker dan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat,” ujar Sony Adiputra, S.H., Senin (3/8/2026).

Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme Pembelian Obat di Distributor

Selain dugaan pelanggaran hak profesi, kuasa hukum juga menyoroti mekanisme pengadaan obat di Apotek Melasuka yang menurut pengakuan kliennya tidak pernah melibatkan apoteker.

Padahal, kata Sony, berdasarkan ketentuan praktik kefarmasian, apoteker memiliki fungsi penting dalam pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan hingga penyaluran obat di apotek.

Berita Lainnya  Babak Baru Penataan Cikampek, 154 Bangli dan PKL Dibongkar

Menurutnya, klien mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian obat dari distributor selama apotek beroperasi.
Hal tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab dalam proses penyelidikan.

“Kalau apoteker tidak pernah mengetahui proses pembelian obat, lalu siapa yang membuat purchase order (PO) kepada distributor?. Siapa yang menandatangani atau mengetahui dokumen pembelian tersebut?. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam proses hukum,” kata Sony.

Ia menegaskan, mekanisme pengadaan obat merupakan bagian penting dalam tata kelola pelayanan kefarmasian sehingga seluruh proses administrasi perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nama Apoteker Masih Terpampang, Kuasa Hukum Sebut Timbulkan Kerugian Besar

Kuasa hukum juga mengungkapkan hingga saat ini nama kliennya masih terpampang pada papan nama sarana apotek.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sumber kekhawatiran serius bagi klien karena khawatir identitas profesinya masih digunakan dalam operasional apotek tanpa pengawasan langsung dari yang bersangkutan.

Sony mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya berdampak secara materiil, tetapi juga menimbulkan beban psikologis yang cukup berat bagi kliennya.

“Nama apoteker masih terpampang di sarana apotek. Klien kami khawatir apabila selama operasional terdapat persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kefarmasian, identitas profesinya ikut terseret. Ini bukan hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga nama baik profesi dan beban psikologis,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, akumulasi kerugian yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun immateriil, diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Namun, besaran kerugian tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Berita Lainnya  Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

Somasi Tak Digubris, Laporan Pidana Resmi Diajukan ke Polres Karawang

Sony menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah surat somasi yang dilayangkan kepada manajemen PT Melasuka Farma Group tertanggal 7 Juli 2026 tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang diberikan.

Karena tidak ditemukan penyelesaian secara musyawarah, pihaknya kemudian menyerahkan laporan pengaduan pidana ke Satreskrim Polres Karawang pada 24 Juli 2026.

Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk dokumen administrasi, kerja sama, hingga mekanisme operasional apotek,” kata Sony.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar duduk persoalannya dapat terungkap secara terang.

Anggaran Pengawasan Ada Tapi Lumpuh: Dinkes Karawang Didesak Evaluasi Bagian Perizinan

Meledaknya Sengketa Apotek Melasuka Karawang melahirkan keprihatinan mendalam terkait kinerja birokrasi di internal Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Bagaimana mungkin sebuah apotek bisa melenggang beroperasi dan menindas tenaga kefarmasian jika fungsi pengawasan dan verifikasi perizinan berjalan sebagaimana mestinya?.

Publik mendesak Dinkes Karawang untuk segera melakukan pembersihan dan evaluasi radikal di bagian perizinan dan pengawasan. Pasalnya, temuan hukum mengindikasikan bahwa anggaran kegiatan pengawasan fasilitas kesehatan di Dinkes Karawang selalu dianggarkan dalam APBD, namun fungsi monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan disinyalir tidak pernah dijalankan secara serius.

Berita Lainnya  Jurnalis Gelar Aksi Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'

“Ini sangat aneh dan ironis. Anggaran pengawasan itu ada di Dinkes, tetapi tugas pengawasan di lapangan tidak dijalankan dengan benar! Mereka seolah pembiaran hingga korban yang harus berdarah-darah memperjuangkan haknya sendiri. Bagian perizinan dan pengawasan Dinkes Karawang wajib dievaluasi total,” cecar Sony Adiputra dengan nada tinggi.

Pembiaran terhadap praktik dummy pharmacist ini terbukti membahayakan keselamatan pasien (patient safety), karena apotek berjalan tanpa pengawasan langsung dari ahli farmasi yang sah secara De Facto, melainkan hanya formalitas De Jure di atas kertas
Selain proses pidana, kuasa hukum juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan pelayanan kefarmasian.

Menurut Sony, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan perizinan, instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Ia menilai pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kasus ini, lanjutnya, diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan kefarmasian di Kabupaten Karawang sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang merasa dirugikan dalam menjalankan profesinya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan