JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang dilakukan KPK menuai sorotan publik, khususnya di kalangan masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, dari empat tersangka yang diamankan KPK, satah satunya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), yaitu seorang penceramah yang sudah banyak dikenal masyarakat Kota Lumbung Padi.
Sosok Gus Haris menjadi sorotan dalam kasus pemerasan dan penyuapan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sosok Gus Haris
Bagi masyarakat Karawang, Gus Haris dikenal sebagai pendakwah atau ulama muda yang sering mengisi kegiatan pangajian, khususnya di Hari Peringatan Besar Islam (PHBI).
Gus Haris juga sering berdakwah lewat musik atau lagu-lagu yang diciptakannya.
Diketahui, Gus Haris sempat merilis album berjudul “Sahabatku” yang berisikan 10 lagu yang sempat ia launching di Saung Lengkong Makodim 0604 Karawang, pada Selasa 17 Juli 2023 lalu.
Album “Sahabatku” ini terdiri dari 10 judul lagu, yakni Manusia Lupa, Jangan Galau, Lupa Diri, Kembalilah Jiwa, Aku dan Kamu Satu, Kau Tak Sendirian, Sang Pejuang, Juri Dunia, Semua Berlalu dan Sahabatku.

Peranan Gus Haris di Kasus Bupati Pemalang
Gus Haris disebut sebagai salah seorang yang mengumpulkan uang hasil pemerasan dari bahawan bupati dan rekanan swasta.
Gus Haris berhasil mengumpulkan uang dari para bawahan dan pihak swasta hingga mencapai total Rp1,98 miliar.
Selain itu, Gus Haris juga yang mengenalkan Bupati Pemalang Anom Widiyanto dengan makelar kasus, Lilik Budi Suprianto.
Lilik Budi Suprianto adalah ayah dari staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budi Dias Oktavianto.
Gus Haris adalah pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Secara hukum dan struktural pemerintahan, ia tidak tercatat memiliki jabatan formal atau posisi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Namun, di ranah operasional, ia memegang peran yang sangat krusial bagi sang Bupati.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir dari TribunNews, Kamis (30/7/2026).
Taufik mengatakan, dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

Penghubung Makelar Kasus
Gus Haris memanfaatkan jaringan keluarganya, melalui adik iparnya yang bernama Harun untuk mencari jalur belakang di KPK.
Hal ini setelah dia diminta bantuan oleh Bupati Pemalang untuk membantu mengatasi masalahnya.
Saat itu Bupati Anom mengeluh sedang mengahadapi masalah hukum di KPK.
Tak mau terjerat, Bupati Anom ini meminta bantuan Gus Haris untuk mencari jalan keluar.
Gus Haris kemudian diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun.
Lilik merupakan ayah dari staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto.
Setelah itu, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan pertemuan di Magelang dan Semarang sebanyak tiga kali.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.
Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.
“Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya di kantor KPK Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta.
“Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar,” ujar Ahmad Taufik.
Pada akhirnya, Anom melalui Haris, memberikan “uang muka” sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.
“Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Achmad.
“Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar,” imbuhnya.
Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.
“Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan,” ungkap Achmad.
KPK Sita Uang Rp 2,7 Miliar
Di kasus ini, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2,7 miliar
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut disita dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) sejumlah Rp 300 juta; uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp 80 juta; buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp 670 juta.
Uang tersebut (dalam buku rekening) saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai di rumah ayah dari staf administrasi KPK Lilik Budi Suprianto sejumlah Rp 1,2 miliar, dan satu buah koper di dalam mobil milik Anom yang berisi uang tunai sejumlah Rp 451 juta, yang diamankan di Jakarta.
Di kasus ini, KPK menetapkan Bupati Anom Widiyantoro, staf KPK Setya Budi Dias Octavianto, Lilik Budi Supriyanto dan Mohamad Haris sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
KPK sendiri telah menahan 4 orang, berikut daftarnya:
– Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
– Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati
– Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
– Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
****










