Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Investigasi Dugaan Open Dumping Limbah B3 Perusahaan, Aktivis Lingkungan Dikiriminalisasi

KARAWANG – Penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat kembali mendapat sorotan tajam. Langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang memproses laporan dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap aktivis lingkungan hidup menuai kritik keras. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata yang mengaburkan substansi kejahatan lingkungan sesungguhnya.

Direktur Oprasional LBH CAKRA Indonesia, Hilman Tamimi, menilai Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar terkesan serampangan, tebang pilih, dan tidak profesional dalam menangani perkara. Sorotan tajam ini menanggapi langkah kepolisian yang menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/772/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tanggal 24 April 2026 atas nama pelapor Sdr. Donal Al Farizi Pakpahan (Kuasa Hukum HW/Pimpinan PT. MPI).

Laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 5 Mei 2026, yang membidik aktivis lingkungan dengan tuduhan Pasal 257 KUHPidana tentang memasuki pelataran atau pekarangan orang lain tanpa izin.

Kejahatan Lingkungan vs Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Sengkarut ini bermula dari temuan lapangan oleh aktivis mengenai dugaan praktik open dumping (pembuangan terbuka) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Parungmulya, Karawang. Lokasi pembuangan tersebut berada di atas lahan yang diduga kuat milik pimpinan PT. MPI berinisial HW. Ironisnya, limbah beracun tersebut diduga merupakan sisa hasil proses produksi dari PT. Chemco yang beroperasi di Kawasan Industri Mitra karawang (KIM).

Berita Lainnya  Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

Bukannya mempertanggungjawabkan dampak lingkungan tersebut, pihak korporasi melalui kuasa hukumnya justru mempolisikan aktivis Lingkungan Hidup yang melakukan investigasi.

“Ini sangat menggelikan dan mencederai rasa keadilan. Ada dugaan kejahatan lingkungan besar di depan mata, tetapi Ditreskrimum Polda Jabar justru sangat bernafsu meladeni laporan Tipiring pasal memasuki pekarangan. Padahal, pejuang lingkungan hidup memiliki hak imunitas mutlak yang dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Hilman Tamimi di Karawang, dalam rilisnya, Kamis (30/7/2026).

Pelanggaran Pidana UU PPLH dan Asas Strict Liability

Hilman mengingatkan penyidik Polda Jabar bahwa tindak pidana lingkungan hidup merupakan delik umum (kejahatan murni), bukan delik aduan. Siapapun warga negara yang menemukan bukti pelanggaran memiliki hak konstitusional untuk melapor.

Secara hukum, dugaan tindakan open dumping limbah B3 tanpa izin/TPS Ilegal di Desa Parungmulya tersebut telah menabrak aturan hukum pidana yang sangat berat dalam UU PPLH, di antaranya: Pasal 104 UU PPLH: Mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berita Lainnya  Penceramah Kondang di Karawang Gus Haris Ikut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Pasal 103 UU PPLH: Mengatur pidana bagi penghasil limbah (diduga PT. Chemco) yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, Dadi Mulyadi Pengacara Terlapor ( Aktivis Lingkungan Hidup) menjelaskan bahwa dalam hukum lingkungan berlaku asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) sesuai Pasal 88 UU PPLH. Korporasi atau pemilik lahan tempat pembuangan limbah B3 wajib bertanggung jawab langsung atas kerugian yang ditimbulkan secara seketika, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (fault) di pengadilan.

“Konsep strict liability itu jelas. HW yang diduga selaku pemilik lahan dan PT. Chemco selaku penghasil limbah harus bertanggung jawab mutlak atas pencemaran di Desa Parungmulya. Mengapa fokus hukumnya sengaja dialihkan ke pasal pelataran tanah? Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar?” cecar Dadi.

Efisiensi Penanganan Perkara Dipertanyakan, Ada Aroma Intervensi?

LBH CAKRA Indonesia juga mempertanyakan urgensi Polda Jabar yang dinilai terlalu berlebihan menangani kasus skala kecil di tingkat daerah (locus delicti di Karawang). Di tengah semangat efisiensi institusi Polri, kasus-kasus Tipiring semestinya cukup diselesaikan atau didelegasikan di tingkat Polsek atau Polres Karawang.

Berita Lainnya  Biadab! Suami di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Lelaki Lain

“Sangat patut dicurigai jika laporan Tipiring sekelas pasal pekarangan langsung ditarik, diladeni, dan diperiksa secara serius oleh unit Subdit di Polda Jabar menggunakan sumber daya yang besar. Ini pemborosan energi di tengah efesiensi anggaran APBN, padahal banyak perkara di polda jabar yang lebih besar  butuh kepastian hukum dan penegakan hukum yang serius, kontroversi inu memicu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah ada intervensi kekuasaan modal kekuatan asing/swasta di balik penanganan perkara ini?,” pungkas Dadi secara lugas.

LBH CAKRA Indonesia mendesak Kapolda Jabar untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Unit 1 Subdit II Ditreskrimum, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lewat Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026, serta mendesak penegak hukum lingkungan untuk mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan/indikasi open dumping limbah B3 PT. MPI dan PT. Chemco.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan