Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan PDAM

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025. Ketiganya diduga melakukan markup biaya pemasangan sambungan air kepada 21 calon pelanggan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan kepala bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, RF selaku kepala bagian pemasaran tahun 2025, serta AEZ yang merupakan mantan direktur usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Berita Lainnya  Dorong Transisi ke Motor Listrik, Prabowo: Kalau Masih Ada yang Pakai Motor Bensin, Rasain Sendiri

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan baru.

“Hari ini, Kamis (30/7/ 2026), kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).

Besaran biaya yang dibebankan membuat para pemohon keberatan. Namun, karena kebutuhan air untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan bersifat mendesak, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan baru.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Sekedar Masuk Senayan, PSI Miliki Target Besar di Pemilu 2029

Menurut Semeru, dana yang terkumpul dari pembayaran tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Berita Lainnya  Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

Sumber : beritasatu.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan