BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025. Ketiganya diduga melakukan markup biaya pemasangan sambungan air kepada 21 calon pelanggan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan kepala bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, RF selaku kepala bagian pemasaran tahun 2025, serta AEZ yang merupakan mantan direktur usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan baru.
“Hari ini, Kamis (30/7/ 2026), kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).
Besaran biaya yang dibebankan membuat para pemohon keberatan. Namun, karena kebutuhan air untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan bersifat mendesak, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan baru.
Menurut Semeru, dana yang terkumpul dari pembayaran tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Sumber : beritasatu.com










