Kamis, September 17, 2026
spot_img

Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan PDAM

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025. Ketiganya diduga melakukan markup biaya pemasangan sambungan air kepada 21 calon pelanggan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan kepala bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, RF selaku kepala bagian pemasaran tahun 2025, serta AEZ yang merupakan mantan direktur usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Berita Lainnya  Praktisi Hukum Ancam Laporkan Kejari Karawang ke Jamwas dan Komjak RI

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan baru.

“Hari ini, Kamis (30/7/ 2026), kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).

Besaran biaya yang dibebankan membuat para pemohon keberatan. Namun, karena kebutuhan air untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan bersifat mendesak, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan baru.

Berita Lainnya  FC Seoul Vs Persib 0-1, Gol Tunggal Julio Cesar Bawa Maung Bandung Curi Tiga Poin

Menurut Semeru, dana yang terkumpul dari pembayaran tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Berita Lainnya  Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

Sumber : beritasatu.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Massa Rusak Makopolres Sumba Barat, Setelah Polisi Tembak Mati Pencuri Ternak

SUMBA BARAT - Sejumlah ruangan kerja di Makopolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dirusak oleh massa saat memprotes insiden polisi menembak mati warga...

FC Seoul Vs Persib 0-1, Gol Tunggal Julio Cesar Bawa Maung Bandung Curi Tiga Poin

Hasil FC Seoul vs Persib Bandung pada Grup E AFC Champions League (ACL 2) 2026-2027, Rabu (16/9/2026), berakhir dengan skor 0-1. Gol Julio Cesar...

Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial AK (23) yang membunuh seorang wanita muda berinisial K (18) di sebuah kios mi ayam di Babelan, Bekasi. Pelaku...

Aksi Bejatnya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bekasi

BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial DB yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya diberitakan, aksi bejat...

Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

KARAWANG - Atas pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), soal keterlibatan perusahaan Cipagamas yang bekerja sama dengan PT. Jui...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan