Jumat, November 6, 2026
Google search engine

Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub yang Pungli Sopir Truk

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Pos Poncol, Bekasi Timur, dipecat.

Saat ini, proses pemberian sanksi berupa pemecatan terhadap kelima oknum tersebut masih berlangsung.

“Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Dan para pelakunya sudah diproses (pemecatan),” ujar Tri, dilansir dari Kompas, Jumat (31/7/2026).

Tri mengaku telah merespons unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar oknum yang terlibat dijatuhi sanksi tegas.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa laporan yang viral itu telah ditindaklanjuti. Saat ini kelimanya sudah diproses,” kata Tri.

Menurut Tri, kelima petugas tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan atau nonfinger. Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai bagian dari proses administrasi penjatuhan sanksi.

Berita Lainnya  Gagal Dapat Pinjaman Rp3,4 Triliun, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Tunda Bayar Proyek Pembangunan

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap administrasi untuk pemecatan. Namun, Kepala Dinas Perhubungan sudah menyatakan rekomendasi PTDH,” kata Tri.

Tri menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Salah satu hal yang dilakukan melalui pembinaan kepada seluruh petugas dan penegasan kembali penerapan standar operasional prosedur (SOP).

“Kadishub juga akan memberikan pengarahan kembali. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran seperti ini, tentu akan diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum tersebut diambil setelah mereka menjalani sidang kode etik internal dan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Berita Lainnya  Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Anggota DPRD Mempawah Resmi Ditahan Polisi

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli,” ujar Zeno.

Menurut Zeno, hasil sidang kode etik juga menunjukkan kelima oknum mengakui telah melakukan praktik pungli.

Selain merekomendasikan PTDH, Dishub Kota Bekasi membekukan absensi lapangan kelima oknum tersebut dan menarik mereka ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Arlindo menambahkan, proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima oknum telah rampung. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa praktik pungli terhadap sopir truk diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.

Kelima oknum yang diperiksa masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R. Seluruhnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Dishub Kota Bekasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada oknum yang baru mau coba-coba, dan ada yang kedua kali,” ujar Arlindo.

Berita Lainnya  Laga Persita vs Persija Diwarnai Kericuhan Antarsuporter

Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil pungli dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap sopir truk oleh oknum Dishub Kota Bekasi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, viral di media sosial.

Dalam video tersebut terdengar seorang pria meminta uang sebesar Rp 1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk untuk dikembalikan.

Video tersebut kemudian ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan publik.

Kasus itu juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Rp58,7 Miliar Dana CSR Bantu Pembangunan, Kang Jimmy : “Saya Akui Bupati Aep Visioner”

KARAWANG - Berdasarkan data laporan tahun 2025, sekitar Rp58,7 miliar dana bantuan perusahaan/industri melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social...

Menghilang Setelah Penetapan Tersangka Listyo Sigit, Seskab Teddy Akhirnya Muncul Dampingi Prabowo

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sempat menjadi perbincangan dan dicari publik karena tidak terlihat dalam beberapa agenda kepresidenan di tengah isu...

Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu...

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan